peraturan:sdp:548pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 548/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS TEH HIJAU DAN TEH HITAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 dan Nomor XXX tanggal 24 April 2003 hal Permohonan Peninjauan Kembali Peraturan PPN dan PPh Pasal 22 kepada Menteri Keuangan yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan: a. Keadaan dan masalah yang dihadapi para pelaku agribis teh saat ini. b. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Paguyuban ABC untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. c. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara mengharapkan: (1) Dilakukan peninjauan kembali terhadap pengenaan PPN atas penyerahan teh hijau dan teh hitam. (2) Penangguhan sementara atas pengenaan PPN atas produk teh hijau dan teh hitam oleh Kantor Pelayanan Pajak di Tasikmalaya, Bandung, Purwakarta, Subang, Cianjur dan Sukabumi. 2. Atas hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan bahwa: a. Atas permasalahan tersebut telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-876/PJ.52/2002 tanggal 26 Agustus 2002 hal Permohonan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bagi Pengusaha Pabrik Teh Hijau dan Pedagang/Pengusaha Teh Hijau yang ditujukan kepada Ketua Paguyuban ABC dan Nomor S-60/PJ.51/2003 tanggal 21 Januari 2003 hal Permohonan Diberlakukan Kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.51/1995 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat (terlampir). b. Permintaan Saudara untuk menangguhkan pelaksanaan pengenaan PPN atas teh hijau dan teh hitam, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/548pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1