User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:548pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 548/PJ.51/2003

                            TENTANG

                 PPN ATAS TEH HIJAU DAN TEH HITAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 April 2003 dan Nomor XXX tanggal 24 April 2003 
hal Permohonan Peninjauan Kembali Peraturan PPN dan PPh Pasal 22 kepada Menteri Keuangan yang 
tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan:
    a.  Keadaan dan masalah yang dihadapi para pelaku agribis teh saat ini.
    b.  Usaha-usaha yang dilakukan oleh Paguyuban ABC untuk mengatasi masalah-masalah 
        tersebut.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara mengharapkan:
        (1) Dilakukan peninjauan kembali terhadap pengenaan PPN atas penyerahan teh hijau 
            dan teh hitam.
        (2) Penangguhan sementara atas pengenaan PPN atas produk teh hijau dan teh hitam 
            oleh Kantor Pelayanan Pajak di Tasikmalaya, Bandung, Purwakarta, Subang, Cianjur 
            dan Sukabumi.

2.  Atas hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan bahwa:
    a.  Atas permasalahan tersebut telah kami jawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-876/PJ.52/2002 tanggal 26 Agustus 2002 hal Permohonan Pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) Bagi Pengusaha Pabrik Teh Hijau dan Pedagang/Pengusaha Teh Hijau yang 
        ditujukan kepada Ketua Paguyuban ABC dan Nomor S-60/PJ.51/2003 tanggal 21 Januari 2003 
        hal Permohonan Diberlakukan Kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-47/PJ.51/1995 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Propinsi Jawa Barat (terlampir).
    b.  Permintaan Saudara untuk menangguhkan pelaksanaan pengenaan PPN atas teh hijau dan 
        teh hitam, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/548pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1