User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:547pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 547/PJ.52/2005

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN 
               DANA HIBAH GLOBAL FUND TO FIGHT HIV/AIDS, TUBERCULOSIS AND MALARIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Menteri Kesehatan nomor XXX tanggal 6 Mei 2005 kepada Menteri Keuangan RI 
yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan surat dari Kepala Biro 
Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan RI nomor XXX tanggal 17 Mei 2005 
kepada Sekretaris Ditjen Pajak, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Indonesia mendapat dukungan dana dari Global Fund yang dihimpun melalui mekanisme 
        Global Fund AIDS Tuberculosis Malaria (GM ATF) untuk memerangi tiga jenis penyakit yaitu 
        HIV/AIDS, TBC dan Malaria. Dalam rangka GM ATF tersebut, Indonesia mendapat bantuan 
        hibah sebesar:
        -   IND-102-G03-H-00 untuk proyek "Prevention and Alleviation of HIV Impact in 
            Indonesia" yang berlaku sejak 15 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2005 untuk 
            Program Pemberantasan HIV/AIDS dengan bantuan Grant sebesar US$ 6.924.971 dan 
            tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar 
            US$ 9.035.132;
        -   IND-102-G01-T-00 untuk proyek "Strengthening DOTS Expansion in Indonesia" yang 
            berlaku sejak 3 Februari 2003 sampai dengan 2 Februari 2005 untuk Program 
            Pemberantasan Tuberkolosis dengan bantuan Grant sebesar US$ 21.612.265 dan 
            untuk tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar 
            US$ 49.041.572;
        -   IND-102-G01-M-00 untuk proyek "Intensified Malaria Control in Four Provinces of 
            Eastern Indonesia" yang berlaku sejak 1 Juli 2003 sampai dengan 30 Juni 2005 untuk 
            Program Pemberantasan Malaria dengan bantuan Grant sebesar US$ 8.254.947 dan 
            untuk tiga tahun selanjutnya direncanakan akan memperoleh dana hibah sebesar 
            US$ 15.450.000;
        -   GF ATM juga menyetujui tambahan dana sebesar US$ 65.035.569 untuk proyek 
            "Indonesia HIV/AIDS Comprehensive Care" selama 5 (lima) tahun yang dimulai sejak 
            Februari 2005. Keseluruhan dana dari GF ATM untuk penanggulangan penyakit HIV/
            AIDS, Tuberkolosis dan Malaria akan berjumlah US$ 175.354.456 atau kurang lebih 
            Rp 1.490.512.876.000 (US$ 1 = Rp 8.500).
        Untuk merealisasikan kelangsungan persetujuan hibah dimaksud, salah satu persyaratan yang 
        harus dipenuhi adalah pembebasan pajak yang meliputi Bea Masuk, PPN dan PPnBM, dan 
        pungutan pajak lainnya.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Direktorat Jenderal Pajak 
        dapat mengkoordinasikan dengan Direktorat terkait lain untuk menindaklanjuti permasalahan 
        sebagaimana dimaksud di atas.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, 
        Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan 
        Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan 
        Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri mengatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta 
        penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 239/KMK.01/1996 tentang 
        Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
        Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak 
        Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau 
        Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa:
        b.1.    Pasal 1 huruf a; Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian 
            Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang 
            dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement 
            (SLA);
        b.2.    Pasal 1 huruf c; Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam 
            bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan/
            atau jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang diperoleh dari pemberi hibah luar 
            negeri yang tidak perlu dibayar kembali;
        b.3.    Pasal 1 huruf d; Dokumen lain yang dipersamakan dengan DIP adalah dokumen
            rencana anggaran tahunan proyek, yang ditampung dalam Daftar Isian Pembiayaan
            Proyek (DIPP), Surat Pengesahan Anggaran Biaya Proyek (SPABP), Rencana 
            Pembiayaan Tahunan (RPT), Surat Rincian Pembiayaan Proyek Perkebunan (SRP3), 
            Rencana Anggaran Biaya (RAB), Daftar Isian Penerusan Pinjaman Luar Negeri 
            (DIPPLN), Surat Keputusan Otorisasi (SKO), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh 
            Menteri Keuangan;
        b.4.    Pasal 1 huruf f; Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan dan pemasok 
            ("Supplier") yang berdasarkan kontrak melaksanakan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, termasuk tenaga ahli dan 
            tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
        b.5.    Pasal 3 ayat (1); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak 
            (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan 
            BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh 
            Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh 
            dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
        b.6.    Pasal 3 ayat (2); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP, 
            pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar 
            Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan 
            dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan 
            hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek 
            Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
        b.7.    Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor Utama wajib membuat Faktur Pajak yang 
        dibubuhi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  bantuan hibah yang diberikan oleh GF ATM kepada Pemerintah Indonesia untuk proyek:
        -   Prevention and Alleviation of HIV Impact in Indonesia;
        -   Strengthening DOTS Expansion in Indonesia;
        -   Intensifed Malaria Control in Four Provinces of Easterns Indonesia; dan
        -   Indonesia HIV/AIDS Comprehensive Care;
        Yang bertujuan untuk memberantas 3 (tiga) jenis penyakit (HIV/AIDS, TBC dan Malaria) di 
        Indonesia, dapat diberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sepanjang proyek 
        tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan 
        dengan Daftar Isian Proyek (DIP);

    b.  Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak dipungut PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud 
        angka (1) di atas Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak 
        yang dibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG 
        MEWAH TIDAK DIPUNGUT."

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/547pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1