peraturan:sdp:547pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 547/PJ.51/2003 TENTANG INFORMASI TARIF EKSPOR-IMPOR INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 09 Mei 2003 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait dengan impor dan ekspor Barang Kena Pajak sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor Barang Kena Pajak Atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen). Disamping dikenakan PPN, atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah juga dikenakan pungutan tambahan yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif beragam 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, 60% dan 75%. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Barang Kena Pajak Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen). 3. Terhadap barang-barang tertentu atas impornya tidak dikenakan PPN atau mendapat fasilitas pembebasan PPN, antara lain: a. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN: - minyak mentah (crude oil) - gas bumi - panas bumi - pasir dan kerikil - batubara sebelum diproses menjadi briket batubara - bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit - beras - gabah - jagung - sagu - kedelai - garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium - uang - emas batangan dan surat-surat berharga. b. Barang-barang yang mendapat pembebasan PPN: - senjata, amunisi, kendaraan untuk TNI dan POLRI - vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional - buku pelajaran umum/agama dan kitab suci - kapal laut yang digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional dan perusahaan perikanan nasional, beserta suku cadangnya - pesawat udara yang digunakan oleh maskapai penerbangan nasional, beserta suku cadangnya. - kereta api yang digunakan oleh perusahaan api, beserta suku cadangnya - peralatan untuk data batas dan photo udara untuk TNI - makanan ternak, unggas dan ikan dan atau bahan bakunya - bibit atau benih barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/547pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1