peraturan:sdp:547pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 547/PJ.3/1986 TENTANG PENGEMBALIAN PUNGUTAN PPN DAN PPn ATAS BARANG MEWAH KEPADA KEDUTAAN BESAR INDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 11 Pebruari 1986 Nomor : 136/86/67/44 (terlampir) atas permohonan Kedutaan Besar India di Jakarta tanggal 3 Pebruari 1986 (terlampir), maka sepanjang atas pembelian sebuah refrigerator merk Sanyo Model SR-314 VE 220 V seharga Rp.680.000,- telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk pembelian tersebut oleh Saudara telah diterbitkan Faktur Pajaknya dan bukti pemungutan PPn atas Barang Mewah, maka diminta kepada Saudara untuk mengembalikan pungutan Pajak tersebut di atas kepada Kedutaan Besar India (Mr. D.R. Kararia, Attache pada Kedutaan Besar India) dengan catatan sebagai berikut : 1. Faktur Pajak yang telah Saudara serahkan kepada yang bersangkutan agar diminta kembali (ditarik kembali). 2. Pada Faktur Pajak tersebut pada butir 1 di atas agar dicatat : PPN dan PPn Barang Mewah sejumlah Rp. XXX telah dikembalikan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Pebruari 1986 Nomor : S-547/PJ.3/1986. Selanjutnya agar diminta yang menerima pengembalian itu menandatangani catatan tersebut di atas sebagai tanda terima. 3. Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) dari Refrigerator tersebut di atas untuk keperluan penghitungan pajak dapat Saudara kurangkan dari jumlah penyerahan kena pajak dalam SPT-Masa bulan diberikannya pengembalian dengan mencantumkan angkanya pada Kode A No. 2 sebagai penyerahan tidak kena pajak dan dengan demikian akan mengurangi jumlah Pajak Keluaran yang terhutang. Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/547pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1