User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:547pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 547/PJ.3/1986

                            TENTANG

       PENGEMBALIAN PUNGUTAN PPN DAN PPn ATAS BARANG MEWAH KEPADA KEDUTAAN BESAR INDIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rekomendasi yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler 
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 11 Pebruari 1986 Nomor : 136/86/67/44 (terlampir) atas 
permohonan Kedutaan Besar India di Jakarta tanggal 3 Pebruari 1986 (terlampir), maka sepanjang atas 
pembelian sebuah refrigerator merk Sanyo Model SR-314 VE 220 V seharga Rp.680.000,- telah dipungut Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk pembelian tersebut oleh Saudara telah 
diterbitkan Faktur Pajaknya dan bukti pemungutan PPn atas Barang Mewah, maka diminta kepada Saudara 
untuk mengembalikan pungutan Pajak tersebut di atas kepada Kedutaan Besar India (Mr. D.R. Kararia, 
Attache pada Kedutaan Besar India) dengan catatan sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak yang telah Saudara serahkan kepada yang bersangkutan agar diminta kembali (ditarik 
    kembali).

2.  Pada Faktur Pajak tersebut pada butir 1 di atas agar dicatat : PPN dan PPn Barang Mewah sejumlah 
    Rp. XXX telah dikembalikan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Pebruari 1986 
    Nomor : S-547/PJ.3/1986. Selanjutnya agar diminta yang menerima pengembalian itu 
    menandatangani catatan tersebut di atas sebagai tanda terima.

3.  Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual) dari Refrigerator tersebut di atas untuk keperluan penghitungan 
    pajak dapat Saudara kurangkan dari jumlah penyerahan kena pajak dalam SPT-Masa bulan 
    diberikannya pengembalian dengan mencantumkan angkanya pada Kode A No. 2 sebagai penyerahan 
    tidak kena pajak dan dengan demikian akan mengurangi jumlah Pajak Keluaran yang terhutang.

Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/547pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1