User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:546pj.751998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 546/PJ.75/1998

                            TENTANG

             PEMBEKALAN/PENYEGARAN JURUSITA PAJAK KASI PENAGIHAN DAN KAPENPA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang penagihan pajak, 
dipandang perlu memberikan pembekalan/penyegaran bagi Jurusita Pajak dalam melaksanakan Undang-
undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta aturan pelaksanaannya 
berupa Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk keperluan tersebut penyelenggaraan pembekalan dilaksanakan sebagai berikut :

Tempat/penanggung jawab :   Kantor Wilayah

Peserta pembekalan      :   Para Jurusita Pajak, Kasi Penagihan
                    dan Para Kapenpa

Penatar             :   Tim Kantor Pusat dan tenaga ahli dari Universitas setempat untuk 
                    mata pelajaran Teknik Komunikasi dihubungi sendiri oleh 
                    penyelenggara setempat

Lama pembekalan     :   3 (tiga) hari kerja

Jadwal, materi dan nama-nama tim pembekalan terlampir.

Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR 

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/546pj.751998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1