peraturan:sdp:546pj.751998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 546/PJ.75/1998
TENTANG
PEMBEKALAN/PENYEGARAN JURUSITA PAJAK KASI PENAGIHAN DAN KAPENPA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini diberitahukan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang penagihan pajak,
dipandang perlu memberikan pembekalan/penyegaran bagi Jurusita Pajak dalam melaksanakan Undang-
undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta aturan pelaksanaannya
berupa Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Untuk keperluan tersebut penyelenggaraan pembekalan dilaksanakan sebagai berikut :
Tempat/penanggung jawab : Kantor Wilayah
Peserta pembekalan : Para Jurusita Pajak, Kasi Penagihan
dan Para Kapenpa
Penatar : Tim Kantor Pusat dan tenaga ahli dari Universitas setempat untuk
mata pelajaran Teknik Komunikasi dihubungi sendiri oleh
penyelenggara setempat
Lama pembekalan : 3 (tiga) hari kerja
Jadwal, materi dan nama-nama tim pembekalan terlampir.
Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR
ttd
DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/546pj.751998.txt · Last modified: by 127.0.0.1