peraturan:sdp:546pj.751998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 546/PJ.75/1998 TENTANG PEMBEKALAN/PENYEGARAN JURUSITA PAJAK KASI PENAGIHAN DAN KAPENPA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia dibidang penagihan pajak, dipandang perlu memberikan pembekalan/penyegaran bagi Jurusita Pajak dalam melaksanakan Undang- undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk keperluan tersebut penyelenggaraan pembekalan dilaksanakan sebagai berikut : Tempat/penanggung jawab : Kantor Wilayah Peserta pembekalan : Para Jurusita Pajak, Kasi Penagihan dan Para Kapenpa Penatar : Tim Kantor Pusat dan tenaga ahli dari Universitas setempat untuk mata pelajaran Teknik Komunikasi dihubungi sendiri oleh penyelenggara setempat Lama pembekalan : 3 (tiga) hari kerja Jadwal, materi dan nama-nama tim pembekalan terlampir. Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. DIREKTUR ttd DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/546pj.751998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1