User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:546pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 546/PJ.51/2003

                            TENTANG

             PENEGASAN FAKTUR PAJAK CACAT HASIL TEMUAN BPK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Mei 2003 hal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan 
    Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. ABC untuk tahun pajak 1998 dan 1999, terkait dengan 
    Faktur Pajak dan Nota Retur, Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Apakah atas Faktur Pajak Masukan yang diisi secara tidak lengkap (cacat) masih dapat 
        dikreditkan apabila dapat dibuktikan bahwa PKP Penjual telah melaporkan dalam SPT 
        Masa-nya dan PKP Pembeli dapat membuktikan telah membayar PPN-nya berdasarkan 
        pengujian arus uang dan arus barang.
    b.  Apakah atas Faktur Pajak Keluaran yang diisi secara tidak lengkap (cacat) tetap dikenakan 
        sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP walaupun yang bersangkutan telah melaporkannya dalam 
        SPT Masa PPN.
    c.  Apakah atas Nota Retur yang diisi secara tidak lengkap (cacat) masih dapat diakui apabila 
        dapat dibuktikan bahwa memang terjadi pengembalian barang oleh PKP Pembelinya.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat 
    dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur 
    Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), yaitu keharusan 
    untuk mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena 
    Pajak yang meliputi:
    a.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau 
        JKP;
    b.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
    c.  Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan 
        harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
    g.  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    h.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, 
    diantaranya diatur bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi 
    selengkapnya Faktur Pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari 
    Dasar Pengenaan Pajak.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang 
    Dikembalikan, antara lain diatur:
    a.  Pasal 3 ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
        -   Nomor urut;
        -   Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
        -   Nama, alamat dan NPWP pembeli;
        -   Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan PKP yang menerbitkan 
            Faktur Pajak;
        -   Macam, jenis, kuantum, dan harga jual BKP yang dikembalikan;
        -   Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan;
        -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang dikembalikan;
        -   Tanggal pembuatan Nota Retur;
        -   Tanda tangan pembeli,
    b.  Pasal 3 ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Atas Faktur Pajak Masukan yang tidak diisi selengkapnya sesuai ketentuan dalam butir 2 
        diatas, tidak dapat dikreditkan,
    b.  Atas Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak namun diisi tidak selengkapnya 
        sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dikenakan sanksi berupa denda 
        administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak,
    c.  Atas Nota Retur yang tidak diisi selengkapnya sesuai ketentuan dalam butir 1 diatas, tidak 
        dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/546pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1