peraturan:sdp:546pj.5.21991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 546/PJ.5.2/1991 TENTANG PPN ATAS JASA KONTRAKTOR OLEH NIPPON KOKAN KK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-31/WPJ.07/KP.08/ 1991, tanggal 12 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Proyek pabrik Nitric Acid milik PT. XYZ (PMDN) yang dibangun dengan sistem kontrak Turn Key oleh Kontraktor Nippon Kokan KK, mengandung arti bahwa proyek atau pabrik tersebut baru diserahkan kepada pemesan/owner bilamana sudah selesai seluruhnya, sehingga tidak ada tahapan (termijn), baik phisik maupun pembayarannya. 2. Pada kenyataannya, atas kontrak proyek tersebut di atas, barang-barang modal yang berupa mesin- mesin/equipment telah diimpor sendiri oleh pemilik proyek (PT. XYZ) dan pembayaran proyek dilakukan secara tahapan (termijn). 3. Oleh karena itu, diharap agar Saudara segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut : 3.1. Melakukan verifikasi lapangan atau apabila mengenai data tahun lalu, meminta Unit Pemeriksaan Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kedua badan tersebut di atas; 3.2. Menerbitkan STP/SKP dan melaksanakan penagihan atas PPN yang terutang secepatnya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd. Drs.WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/546pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1