User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:546pj.5.21991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 546/PJ.5.2/1991

                            TENTANG

            PPN ATAS JASA KONTRAKTOR OLEH NIPPON KOKAN KK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-31/WPJ.07/KP.08/ 1991, tanggal 12 Januari 1991 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Proyek pabrik Nitric Acid milik PT. XYZ (PMDN) yang dibangun dengan sistem kontrak Turn Key oleh 
    Kontraktor Nippon Kokan KK, mengandung arti bahwa proyek atau pabrik tersebut baru diserahkan 
    kepada pemesan/owner bilamana sudah selesai seluruhnya, sehingga tidak ada tahapan (termijn), 
    baik phisik maupun pembayarannya.

2.  Pada kenyataannya, atas kontrak proyek tersebut di atas, barang-barang modal yang berupa mesin-
    mesin/equipment telah diimpor sendiri oleh pemilik proyek (PT. XYZ) dan pembayaran proyek 
    dilakukan secara tahapan (termijn).

3.  Oleh karena itu, diharap agar Saudara segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
    3.1.    Melakukan verifikasi lapangan atau apabila mengenai data tahun lalu, meminta Unit 
        Pemeriksaan Pajak untuk melakukan pemeriksaan atas kedua badan tersebut di atas;
    3.2.    Menerbitkan STP/SKP dan melaksanakan penagihan atas PPN yang terutang secepatnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA.

ttd.

Drs.WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/546pj.5.21991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1