User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:546pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 546/PJ.3/1986

                            TENTANG

                 PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Menghubungi surat Saudara tanggal 13 Pebruari 1986 Nomor : 154/KUG.02/DIT Niad/86 perihal 
    permohonan penundaan penyetoran PPN, dengan ini kami beritahukan bahwa kami sepenuhnya 
    memahami kesulitan yang Saudara alami, namun sangat sulit bagi kami untuk menemukan dasar 
    hukum untuk memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Saudara sampai tagihan Saudara 
    masuk di Rekening Bank Saudara.

2.  Dalam kaitannya dengan pembayaran PPN, dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa pajak terhutang 
    pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Selanjutnya diatur bahwa paling lambat 10 hari sesudah 
    penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuat Faktur Pajak dan penyetoran PPN yang terhutang 
    dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

    Sebagai contoh, kalau penyerahan dilakukan pada tanggal 10 bulan Januari, maka Faktur Pajak harus 
    dibuat/diserahkan paling lambat pada tanggal 20 bulan Januari, sedangkan penyetoran paling lambat 
    tanggal 15 Pebruari. Kalau penyerahan dilakukan tanggal 25 Januari, Faktur Pajak harus dibuat paling 
    lambat tanggal 4 Pebruari dan penyetoran paling lambat tanggal 15 Maret.

3.  Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan 
    Saudara untuk menunda pembayaran PPN.

    Penundaan pembayaran PPN dapat mengakibatkan dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak oleh Inspeksi 
    Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Demikianlah untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/546pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1