peraturan:sdp:546pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 546/PJ.3/1986 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Menghubungi surat Saudara tanggal 13 Pebruari 1986 Nomor : 154/KUG.02/DIT Niad/86 perihal permohonan penundaan penyetoran PPN, dengan ini kami beritahukan bahwa kami sepenuhnya memahami kesulitan yang Saudara alami, namun sangat sulit bagi kami untuk menemukan dasar hukum untuk memberikan penundaan pembayaran PPN kepada Saudara sampai tagihan Saudara masuk di Rekening Bank Saudara. 2. Dalam kaitannya dengan pembayaran PPN, dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak. Selanjutnya diatur bahwa paling lambat 10 hari sesudah penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuat Faktur Pajak dan penyetoran PPN yang terhutang dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sebagai contoh, kalau penyerahan dilakukan pada tanggal 10 bulan Januari, maka Faktur Pajak harus dibuat/diserahkan paling lambat pada tanggal 20 bulan Januari, sedangkan penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari. Kalau penyerahan dilakukan tanggal 25 Januari, Faktur Pajak harus dibuat paling lambat tanggal 4 Pebruari dan penyetoran paling lambat tanggal 15 Maret. 3. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dengan menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara untuk menunda pembayaran PPN. Penundaan pembayaran PPN dapat mengakibatkan dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak oleh Inspeksi Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/546pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1