User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:545pj.3412006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 545/PJ.341/2006

                             TENTANG

                    KONFIRMASI HARGA JUAL KENDARAAN CBU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXXXX tanggal 24 Mei 2006 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Surat Saudara pada intinya berisi : 
    a.  permintaan untuk melakukan konfirmasi kepada otoritas yang berwenang di negara lokasi 
        supplier mengenai kebenaran harga jual kendaraan CBU pada tahun 2003 yang dilakukan 
        oleh pihak supplier kepada CV VPI selaku importir umum.
    b.  Lampiran Daftar Pembelian Barang Tahun 2003 yang berisi data atau informasi tentang: No. 
        Aju PIB, Nama Supplier, Negara Lokasi, Nama Barang/Kendaraan, No VIN/Chasis, Price GIF 
        Jakarta. Negara-negara supplier yang akan dikonfirmasi adalah Amerika, Australia, Singapura, 
        Jepang, dan Jerman.

2.  Direktur Peraturan Perpajakan sebagai Competent Tax Authority di Indonesia dapat meminta 
    informasi kepada Competent Tax Authority dari negara lain berdasarkan Persetujuan Penghindaran 
    Pajak Berganda (P3B) yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan mitra P3B.

3.  Permintaan informasi kepada negara lain harus mencantumkan data atau informasi yang memadai 
    mengenai pihak lawan transaksi agar Competent Tax Authority dari negara mitra P3B dapat 
    menindaklanjuti permintaan tersebut. Data atau informasi mengenai pihak lawan transaksi, dalam hal 
    ini supplier penjual kendaraan CBU, setidak-tidaknya berisi tentang: nama, alamat, dan nomor 
    dokumen yang menjadi dasar transaksi yang dibuat oleh supplier, serta tahun pajak terjadinya 
    transaksi tersebut.

4.  Berdasarkan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk dapat melengkapi Daftar Pembelian Barang 
    dengan data atau informasi sebagaimana telah diuraikan di atas, agar kami dapat meneruskan 
    permintaan konfirmasi tersebut kepada Competent Tax Authority dari negara mitra P3B Indonesia 
    yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/sdp/545pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1