peraturan:sdp:545pj.3412006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 545/PJ.341/2006 TENTANG KONFIRMASI HARGA JUAL KENDARAAN CBU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXXXX tanggal 24 Mei 2006 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara pada intinya berisi : a. permintaan untuk melakukan konfirmasi kepada otoritas yang berwenang di negara lokasi supplier mengenai kebenaran harga jual kendaraan CBU pada tahun 2003 yang dilakukan oleh pihak supplier kepada CV VPI selaku importir umum. b. Lampiran Daftar Pembelian Barang Tahun 2003 yang berisi data atau informasi tentang: No. Aju PIB, Nama Supplier, Negara Lokasi, Nama Barang/Kendaraan, No VIN/Chasis, Price GIF Jakarta. Negara-negara supplier yang akan dikonfirmasi adalah Amerika, Australia, Singapura, Jepang, dan Jerman. 2. Direktur Peraturan Perpajakan sebagai Competent Tax Authority di Indonesia dapat meminta informasi kepada Competent Tax Authority dari negara lain berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan mitra P3B. 3. Permintaan informasi kepada negara lain harus mencantumkan data atau informasi yang memadai mengenai pihak lawan transaksi agar Competent Tax Authority dari negara mitra P3B dapat menindaklanjuti permintaan tersebut. Data atau informasi mengenai pihak lawan transaksi, dalam hal ini supplier penjual kendaraan CBU, setidak-tidaknya berisi tentang: nama, alamat, dan nomor dokumen yang menjadi dasar transaksi yang dibuat oleh supplier, serta tahun pajak terjadinya transaksi tersebut. 4. Berdasarkan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk dapat melengkapi Daftar Pembelian Barang dengan data atau informasi sebagaimana telah diuraikan di atas, agar kami dapat meneruskan permintaan konfirmasi tersebut kepada Competent Tax Authority dari negara mitra P3B Indonesia yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/sdp/545pj.3412006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1