peraturan:sdp:545pj.3122003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agusutus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 545/PJ.312/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN BADAN PERWAKILAN DAGANG ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa: a. ABC adalah kantor perwakilan (representative office) dari suatu perusahaan di Taipei, Taiwan dan terdaftar sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di KPP Yogyakarta. b. Kegiatan ABC adalah mengawasi kualitas dari produk yang akan dibeli oleh kantor pusat dari produsen di Indonesia, sedangkan semua transaksi jual beli dilakukan langsung antara produsen dengan kantor pusat. Oleh karena itu, ABC tidak mempunyai pendapatan kecuali dari dana operasional yang dikirimkan oleh kantor pusat, sehingga pajak terutang untuk SPT Tahunan PPh badan adalah nihil; c. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara mohon penegasan: 1) Apakah benar bahwa pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh badan ABC adalah nihil, karena sebagai kantor perwakilan ABC tidak memperoleh pendapatan? 2) Apakah benar bahwa sebagai kantor perwakilan, ABC harus terdaftar baik di KPP Badora dan sekaligus di KPP setempat? 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; b. Pasal 2 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 507/KMK.04/1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Oleh Penduduk Indonesia dari Sumber Penghasilan di Taiwan dan Oleh Penduduk Taiwan dari Sumber Penghasilan di Indonesia, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (4) huruf d, untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan, terutama meliputi antara lain suatu cabang atau suatu kantor. Istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi antara lain, pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang- barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan; b. Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), laba perusahaan dari Negara Pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang- barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu asalkan pendirian tetap itu membantu penjualan-penjualan tersebut dalam segala bentuknya. Tidak akan dianggap ada laba yang diperoleh oleh suatu bentuk usaha tetap hanya berdasarkan pembelian semata-mata oleh bentuk usaha tetap dari barang- barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia, diatur bahwa Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto. Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final. Berdasarkan Pasal 1, yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa: a. Keberadaan kantor perwakilan dagang ABC di Indonesia sepanjang kegiatannya hanya terbatas pada kegiatan pengawasan kualitas dari produk yang akan dibeli oleh kantor pusatnya dari produsen di Indonesia dan kegiatan lain yang bersifat menunjang, tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Oleh karena itu, dana operasional yang diberikan oleh kantor pusat bukan merupakan Objek Pajak; b. Namun apabila kantor pusat ABC di Taiwan melakukan ekspor barang dagangan ke Indonesia, maka kantor perwakilan dagang ABC di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto; c. Meskipun tidak terutang Pajak Penghasilan badan, sebagai pemberi kerja maka kantor perwakilan dagang ABC di Yogyakarta wajib mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya serta melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh atas penghasilan para pekerjanya yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, di Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/545pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1