User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:544pj.3412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 544/PJ.341/2001

                            TENTANG

                   PPH Ps. 26 ATAS PEMBAYARAN LEGAL FEE KE LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 2001 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang perdagangan bahan 
    bangunan, dan dalam menjalankan usahanya, perusahaan Saudara meminta advice hukum kepada 
    Kantor Hukum Asing yang berdomisili di Singapura. Saudara menanyakan apakah pembayaran Legal 
    Fee kepada Kantor Hukum Asing di Singapura harus dipotong PPh Pasal 26.

2.  Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain 
    mengatur bahwa penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dengan nama dan 
    dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak 
    dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
    lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 
    20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3.  Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Singapura antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 5 ayat 2 (i), antara lain mengatur bahwa termasuk dalam pengertian BUT adalah 
        pemberian jasa-jasa termasuk jasa jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang 
        pegawai atau pegawai-pegawai lain (selain daripada seorang agen yang bertindak bebas 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat 7) di mana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di 
        suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam dua 
        belas bulan.
    b.  Pasal 7 ayat 1, antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu Negara hanya akan 
        dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut menjalankan kegiatan usaha 
        di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT), maka laba usaha perusahaan 
        tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya.
    c.  Pasal 13 ayat 1 P3B antara lain mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh penduduk dari 
        suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau 
        pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada 
        di Negara Pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam 
        masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara Pihak lainnya itu selama masa atau masa-
        masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak 
        lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap 
        tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh suatu badan yang berkedudukan di 
        Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan 
        pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia 
        untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan atau dengan kata lain perusahaan 
        Singapura tersebut dianggap telah mempunyai BUT di Indonesia. Yang bersangkutan wajib 
        mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia dan memenuhi ketentuan-ketentuan 
        perpajakan yang berlaku di Indonesia.  
    b.  Apabila pemberian jasa hukum tersebut dilakukan oleh orang pribadi yang berkedudukan di 
        Singapura, maka penghasilan yang diterima oleh penduduk Singapura tersebut dikenakan 
        pajak di Indonesia hanya apabila penduduk Singapura tersebut memberikan jasa di Indonesia 
        untuk periode lebih dari 90 hari dalam periode 12 bulan.

5.  Perlu kami beritahukan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak 
    Berganda (P3B), untuk dapat menerapkan ketentuan-ketentuan dari P3B RI-Singapura maka 
    penduduk Singapura tersebut di atas diwajibkan untuk menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili 
    (SKD) kepada pihak yang membayar penghasilan (PT. SBP) dan fotokopi SKD tersebut kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak (KPP) di mana PT. SBP terdaftar. SKD tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang 
    (Competent Authority) Singapura yang sekurang-kurangnya menerangkan bahwa penduduk Singapura 
    tersebut memang benar berkedudukan di Singapura dan merupakan Subjek Pajak Negara Singapura

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak
2.    Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/544pj.3412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1