User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:543pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 543/PJ.51/2002

                            TENTANG

               PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
                      ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN 
dan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa sehubungan dengan pemasukan barang, yang 
    berasal dari sumbangan para donatur di Amerika Serikat, berupa :
    Nama barang     :   Pesawat terbang CESSNA S/N U20606130
    No. Invoice     :   213 H
    Harga           :   US$ 230,000.00
    Pelabuhan Tujuan    :   Jayapura - Papua

    Saudara meminta agar diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari 
    Pungutan Bea Masuk, menetapkan antara lain :
    a.  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf c :
        Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan adalah 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atas impornya tidak 
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b.  Pasal 4 ayat (1)
        Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak 
        sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau 
        seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang 
        melakukan importasi.

3.  Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
    Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah 
    Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang atas impornya diberikan 
    pembebasan Bea Masuk dan Cukai adalah mobil klinik, sarana pengangkutan orang sakit, sarana 
    pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Sepanjang pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah barang kiriman 
        hadiah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan orang sakit, sarana pengangkut 
        petugas ibadah umum, dan atau sarana pengangkut petugas kesehatan yang atas impornya 
        diberikan pembebasan Bea Masuk, maka atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    b.  Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a diatas, dilakukan langsung oleh Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai ditempat pemasukan barang.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/543pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1