peraturan:sdp:543pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 543/PJ.51/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2002 hal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan PPnBM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa sehubungan dengan pemasukan barang, yang berasal dari sumbangan para donatur di Amerika Serikat, berupa : Nama barang : Pesawat terbang CESSNA S/N U20606130 No. Invoice : 213 H Harga : US$ 230,000.00 Pelabuhan Tujuan : Jayapura - Papua Saudara meminta agar diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, menetapkan antara lain : a. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) huruf c : Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan adalah Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Pasal 4 ayat (1) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang harus disetor ke kas negara oleh Orang Pribadi atau Badan yang melakukan importasi. 3. Pasal 1 huruf b dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, mengatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang atas impornya diberikan pembebasan Bea Masuk dan Cukai adalah mobil klinik, sarana pengangkutan orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah barang kiriman hadiah yang digunakan sebagai sarana pengangkutan orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, dan atau sarana pengangkut petugas kesehatan yang atas impornya diberikan pembebasan Bea Masuk, maka atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. b. Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf a diatas, dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat pemasukan barang. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/543pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1