User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:543pj.3322006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 543/PJ.332/2006

                             TENTANG

                     PENJELASAN/PENEGASAN RAHASIA JABATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor: XXXXX 12 Juni 2006 
perihal Penjelasan/Penegasan Rahasia Jabatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Tugas Inspektorat Jenderal Nomor : 
        ST-213/IJ/2006 tanggal 2 Juni 2006, untuk melakukan penelitian dan pengumpulan seluruh 
        data Wajib Pajak yang meliputi seluruh data Wajib Pajak atas nama PT. KKS (NPWP: 00.000.
        000.0-000.000), yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, KKP/LPP, surat ketetapan pajak, 
        Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data lainnya yang terkait dengan Wajib 
        Pajak lainnya yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut pada Kantor Pelayanan Pajak yang 
        sama.
    b.  Saudara memohon penjelasan/penegasan : 
        (a) apakah data sebagaimana dimaksud termasuk dalam kriteria data yang harus 
            dirahasiakan, 
        (b) apakah penelitian dan peminjaman data oleh Tim Inspektorat Jenderal (Tim Itjen) 
            sebagaimana dimaksud dapat dilakukan tanpa izin dari Menteri Keuangan.
    c.  Mengingat Tim Itjen mendesak agar permintaan data tersebut untuk segera dipenuhi, Saudara 
        mengharapkan jawaban dalam waktu yang tidak terlalu lama.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain :

    Pasal 34 
    a.  Ayat (1)
        Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau 
        diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Jabatan atau pekerjaannya untuk 
        menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa setiap 
        pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan,
        dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, 
        antara lain : 
        a.      Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib 
            Pajak; 
        b.  data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; 
        c.  dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; 
        d.  dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan yang berkenaan.
    b.  Ayat (2)
        Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang 
        ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan.
    c.  Ayat (3)
        Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang 
        Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
        Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk 
        kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
        mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang 
        ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
        Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib 
        Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan 
        untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib 
        Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu 
        oleh Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    a.  Data Wajib Pajak, yang meliputi SPT Masa, SPT Tahunan, KKP/LPP, surat ketetapan pajak, 
        Aplikasi PK-PM, SIP/SIP Web dan Intranet DJP dan data lainnya yang terkait dengan Wajib 
        Pajak tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU KUP merupakan bagian dari data 
        yang harus dirahasiakan.
    b.  Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka 
        mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis 
        dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu hanya 
        atas izin Menteri Keuangan.
    c.  Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP, 
        Inspektorat Jenderal Depkeu harus meminta izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat 
        diberikan data atau diperlihatkan keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. 
        Dalam surat izin tersebut dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan 
        nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau 
        memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan 
        secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




An. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/sdp/543pj.3322006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1