User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:543pj.3112003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 543/PJ.311/2003

                            TENTANG

                    PENJELASAN TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juli 2003, perihal Mohon Penjelasan tentang 
Perlakuan Terhadap Permohonan Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Wajib Pajak Yayasan ABC telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa KPP Jakarta Pulogadung dan 
        telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak untuk tahun pajak 2000 dan 
        2001 dengan keseluruhan jumlah ketetapan sebesar Rp.657.433.388,-

    b.  Pada prinsipnya Yayasan ABC menerima ketetapan pajak tersebut, namun Wajib Pajak 
        beralasan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakannya telah mengakibatkan 
        diterbitkan ketetapan pajak tersebut.

    c.  Atas ketidaktahuan atau kealpaannya tersebut dan karena kondisi keuangan yang tidak 
        memungkinkan untuk membayar utang pajak tersebut, Yayasan ABC menemui kesulitan 
        memungut pajak atas gaji para guru/karyawan yang sudah dibayarkan pada tahun 2000 dan 
        2001. Oleh karena itu Yayasan ABC mengajukan permohonan pengampunan pajak atas 
        seluruh ketetapan pajak tersebut (baik pokok pajak maupun sanksinya).

    d.  Berdasarkan permohonan Yayasan ABC di atas, Saudara minta penjelasan mengenai tindak 
        lanjut untuk memproses permohonan pengampunan pajak tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan formal perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), antara lain diatur tata cara 
    perpajakan sebagai berikut:

    a.  Pasal 9 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan 
        persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak paling lama 12 (dua belas) 
        bulan.

    b.  Pasal 13 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Bayar antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang 
        terutang tidak atau kurang dibayar.

    c.  Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat 
        Tagihan Pajak antara lain apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang 
        dibayar dan apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

    d.  Pasal 16 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak 
        dapat membetulkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dalam 
        penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan 
        ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    e.  Penjelasan Pasal 24, penghapusan piutang pajak dapat dilakukan antara lain karena Wajib 
        Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak 
        badan yang telah selesai proses pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi 
        sebagai Subjek Pajak dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa.

    f.  Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak antara lain atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

    g.  Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan 
        peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan Direktur 
        Jenderal Pajak.

    h.  Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat : 
        (a)     mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
                kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan 
            dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan 
            karena kesalahannya; 
        (b) mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

3.  Ketentuan formal tersebut merupakan prosedur dan tata cara untuk menerapkan ketentuan material 
    sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. 
    Mengingat bahwa pada prinsipnya Subjek Pajak hanya dikenakan pajak apabila Subjek Pajak tersebut 
    menerima atau memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan terutang 
    pajak, dan bahwa pembayaran pajak yang terutang dalam tahun berjalan selain melalui pemungutan/
    pemotongan pajak juga dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri baik dengan angsuran bulanan PPh Pasal 
    25 maupun setoran akhir tahun PPh Pasal 29 berdasarkan SPT Tahunan, maka dalam 
    mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak Yayasan ABC yang telah terlanjur lalai tidak melakukan 
    pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji yang telah dibayarkan kepada para guru dan karyawan Yayasan 
    ABC dalam tahun 2000 dan 2001, perlu dilihat kenyataannya dengan melalui suatu pemeriksaan yang 
    seksama, yaitu apakah:
    a.  penghasilan para guru dan karyawan Yayasan ABC dari gaji dan penghasilan lainnya yang 
        merupakan Objek Pajak berjumlah melebihi PTKP dan pengurang lainnya atau tidak;
    b.  dalam hal jumlah penghasilannya melebihi PTKP dan pengurang lainnya, para guru dan 
        karyawan yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sudah menyampaikan 
        SPT Tahunan serta membayar Pajak Penghasilan yang terutang atau belum.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat disampaikan 
    pendapat kami bahwa:
    a.  Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 oleh KPP yang 
        bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian permohonan 
        pengampunan pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak menurut hemat kami tidak dapat 
        dikabulkan;
    b.  Atas SKPKB tersebut di atas, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku;
    c.  Apabila kondisi tersebut pada huruf b tidak dipenuhi, maka keringanan yang dapat diberikan 
        kepada Wajib Pajak hanyalah berupa pemberian persetujuan angsuran atau penundaan 
        pembayaran pajak paling lama 1 (satu) tahun.

Demikian pendapat kami agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/543pj.3112003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1