peraturan:sdp:541pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 541/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PREMIUM CALL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC adalah perusahaan yang menyelenggarakan pelayanan jasa premium call di bidang informasi, bisnis dan umum lainnya bekerja sama dengan PT. XYZ. PT. ABC menagih bagian dari revenue sharing sebesar total pemakaian jasa premium call oleh pelanggan dikurangi dengan bagian revenue sharing PT. XYZ. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan sebagai berikut : a. Bagaimana perlakuan PPN atas penyelenggaraan jasa premium call yang menggunakan sistem revenue sharing. b. Bagaimana pelaporannya di SPT Masa PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa : a. Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. e. Pasal 1 angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak. f. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. g. Pasal 4a ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jasa premium call tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporannya, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat dalam angka 2 sampai dengan angka 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : a. Perlakuan PPN sebelum 1 Januari 2004 a.1 Atas penyerahan jasa telekomunikasi premium call kepada pelanggan (konsumen akhir) yang dilakukan secara serentak oleh PT. XYZ dan PT. ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. XYZ bersama-sama dengan tagihan jasa telekomunikasi lainnya kepada pelanggan melalui kuitansi tagihan jasa telepon. a.2. Untuk bagian pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola bagi hasil sebesar total pemakaian jasa premium call oleh pelanggan dikurangi dengan bagian revenue sharing PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai. a.3. Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ. Namun karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 PT. XYZ adalah Badan Pemungut, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetorkan oleh PT. XYZ untuk dan atas nama PT. ABC, dan dilaporkan oleh PT. ABC dalam SPT Masa PPN (dimasukan ke dalam penyerahan kepada pemungut PPN kode kolom B.1.3.1 dan ke dalam kode kolom C.4.1.2). b. Perlakuan PPN setelah 1 Januari 2004 b.1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 yang berlaku sejak 1 Januari 2004, PT. XYZ tidak termasuk Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, sejak 1 Januari 2004 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola bagi hasil dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PT. ABC. b.2. Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC (dimasukan ke dalam penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN kode kolom B.1.3.2) dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/541pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1