User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:541pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 541/PJ.53/2004

                             TENTANG

                             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PREMIUM CALL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Juli 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC adalah perusahaan yang menyelenggarakan 
    pelayanan jasa premium call di bidang informasi, bisnis dan umum lainnya bekerja sama dengan 
    PT. XYZ. PT. ABC menagih bagian dari revenue sharing sebesar total pemakaian jasa premium call 
    oleh pelanggan dikurangi dengan bagian revenue sharing PT. XYZ.
    Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan sebagai berikut :
    a.  Bagaimana perlakuan PPN atas penyelenggaraan jasa premium call yang menggunakan 
        sistem revenue sharing.
    b.  Bagaimana pelaporannya di SPT Masa PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan 
        berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau 
        fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan 
        untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
        petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    b.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    c.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d.  Pasal 1 angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya 
        sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau 
        penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
        luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan 
        atau impor Barang Kena Pajak.
    e.  Pasal 1 angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib 
        dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, 
        penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
    f.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g.  Pasal 4a ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, bahwa jasa premium call tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah,
    Badan-badan Tertentu Dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor Dan Melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (1), bahwa Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Bendaharawan Pemerintah 
        Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota, Pertamina, Kontraktor Kontrak Bagi 
        Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas Bumi dan Pertambangan Umum 
        lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Bank Milik Negara, Bank Milik 
        Daerah dan Bank Indonesia, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 1 ayat (2), bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam 
        ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan 
    Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan
    Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran Dan Pelaporannya, antara lain mengatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (1), bahwa Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas 
        Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 12 angka 1, bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, 
        Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan 
        Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan 
        tidak berlaku.

5.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat dalam angka 2 sampai dengan angka 4, serta 
    memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Perlakuan PPN sebelum 1 Januari 2004
        a.1 Atas penyerahan jasa telekomunikasi premium call kepada pelanggan (konsumen 
            akhir) yang dilakukan secara serentak oleh PT. XYZ dan PT. ABC terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut oleh PT. XYZ 
            bersama-sama dengan tagihan jasa telekomunikasi lainnya kepada pelanggan 
            melalui kuitansi tagihan jasa telepon.
        a.2.    Untuk bagian pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola 
            bagi hasil sebesar total pemakaian jasa premium call oleh pelanggan dikurangi 
            dengan bagian revenue sharing PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai.
        a.3.    Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC dan 
            merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ. Namun karena berdasarkan Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 PT. XYZ adalah Badan Pemungut, maka 
            Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetorkan oleh PT. XYZ untuk 
            dan atas nama PT. ABC, dan dilaporkan oleh PT. ABC dalam SPT Masa PPN 
            (dimasukan ke dalam penyerahan kepada pemungut PPN kode kolom B.1.3.1 dan 
            ke dalam kode kolom C.4.1.2).
    b.  Perlakuan PPN setelah 1 Januari 2004
        b.1.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 yang berlaku 
            sejak 1 Januari 2004, PT. XYZ tidak termasuk Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 
            Oleh karena itu, sejak 1 Januari 2004 Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
            pendapatan PT. ABC yang diterima dari PT. XYZ atas kerja sama pola bagi hasil 
            dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PT. ABC.
        b.2.    Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC 
            (dimasukan ke dalam penyerahan kepada pihak lain yang bukan pemungut PPN kode 
            kolom B.1.3.2) dan merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/541pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1