peraturan:sdp:541pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 541/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT UNTUK KEPERLUAN JASA ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Mei 2002 hal Pembebasan PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak dibidang Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sesuai Surat Ijin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Nomor XXX tanggal 29 Januari 2002. b. Untuk kepentingan usahanya, PT. XYZ melakukan impor 3 (tiga) unit Pesawat Udara dengan spesifikasi sebagai berikut: - Type Pesawat : DHC6-300 Twin Otter - Serial Number : 604 - Tahun Pembuatan : 1978 - Negara Asal : Australia - No. Registrasi Asal : PK-WAR c. Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor pesawat udara tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 bahwa atas impor dan penyerahan pesawat udara dikenakan PPn BM dengan tarif 50%, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga. 3. Sesuai dengan Pasal 6A ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002, diatur bahwa terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, PPn BM yang semula tidak terutang menjadi terutang dan harus disetor ke kas negara. 4. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, bahwa angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. Angkutan udara niaga terdiri dari angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 3 (tiga) Pesawat Udara Type DHC6-300 Twin Otter Serial Number 604 oleh PT. XYZ tidak dikenakan PPn BM sepanjang pesawat udara tersebut digunakan untuk kegiatan usaha angkutan udara niaga untuk umum. Apabila pesawat udara tersebut kemudian dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPn BM yang terutang pada saat impor tersebut wajib dibayar kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/541pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1