peraturan:sdp:540pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 540/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 643/KMK.04/1994 TANGGAL 29 DESEMBER 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara PT. CI NPWP : 1.772.xxx.x-xxx adalah perusahaan perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang. Kegiatan usaha yang dilakukan PT. CI berupa pembelian baik lokal maupun impor serta penjualan lokal. Atas Pajak Masukan yang diperoleh baik impor maupun lokal serta Pajak Keluaran yang dipungut dari penjualan lokal telah diperhitungkan sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. Di samping kegiatan usaha tersbut, PT. CI juga menerima komisi dari luar negeri atas jasa untuk menjualkan barang daripihak di luar negeri kepada pihak di Indonesia dan hanya bersifat insidentil. PT. CI sedang diperiksa oleh KPP Jakarta Palmerah dan oleh Tim Pemeriksa akan dilakukan koreksi atas Pajak Masukan jasa manajemen sebanding antara jumlah peredaran yang tidak terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. yang menjadi permasalahan Saudara adalah : a. Apakah Pajak Masukan atas jasa manajemen tersebut harus dikoreksi sebanding dengan jumlah peredaran yang tidak terutang PPN (atas komisi dari luar negeri) terhadap peredaran seluruhnya? b. Apabila perusahaan melakukan penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak PET atau EPTE apakah Pajak Masukannya juga harus dikoreksi? 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. b. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan/memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. c. Dalam butir 2.2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas jasa perdagangan ditegaskan bahwa jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan. d. Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 1998 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus sebagai produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%. e. Dalam butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM pada Kawasan Berikut dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang, tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh oleh PT. CI sebagai PKP yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. CI. Sedangkan atas komisi dari luar negeri yang diterima PT. CI karena melakukan jasa perdagangan yaitu bertindak sebagai perantara bagi penjual di luar Daerah Pabean untuk mencarikan pembeli di Daerah Pabean Indonesia sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, tidak terutang PPN namun harus tetap Saudara laporkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Atas penerimaan komisi jasa perdagangan yang tidak terutang PPN tersebut, tidak menyebabkan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh PT. CI untuk dikoreksi sebanding antara jumlah peredaran yang tidak terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya. Hal ini disebabkan sebagai berikut : a.1. Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh PT. CI, nyata-nyata digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. a.2. Atas kegiatan jasa perdagangan sebagai perantara bagi pihak di luar Daerah Pabean untuk mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia yang dilakukan PT. CI sepanjang bersifat insidentil (tidak dilakukan secara rutin) dan bukan merupakan kegiatan usaha utama, maka tidak perlu dilakukan koreksi Pajak Masukan jasa manajemen PT. CI sebanding antara penyerahan yang tidak terutang PPN dengan penyerahan seluruhnya karena pada dasarnya jasa manajemen tersebut hanya digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang. Jadi Pajak Masukan jasa manajemen yang diperoleh PT. CI tersebut bukan digunakan untuk kegiatan sebagai perantara perdagangan bagi pihak di luar Daerah Pabean sehingga tetap dapat dikreditkan seluruhnya. b. Terhadap penyerahan yang dilakukan oleh PKP penjual kepada PKP PET atau EPTE dapat dijelaskan sebagai berikut: b.1. Terhadap penyerahan BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu kepada Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terutang PPN tarif 0% (nol persen) dipercepat. Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PKP Penjual walaupun BKP berupa bahan baku maupun bahan pembantu yang diserahkan kepada PET terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen) dipercepat. b.2. Terhadap penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PKP Penjual, walaupun BKP untuk diolah lebih lanjut yang diserahkan kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Dengan demikian, Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual atas penyerahan BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PET maupun BKP untuk diolah lebih lanjut kepada PKP EPTE, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Hal tersebut tidak menyebabkan Pajak Masukan yang telah dikreditkan PKP Penjual untuk dikoreksi sebanding antara penyerahan yang dikenakan PPN tarif 0% (nol persen) dipercepat atau penyerahan yang PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut dengan penyerahan selanjutnya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/540pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1