User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:540pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    27 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 540/PJ.54/2000

                             TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 643/KMK.04/1994 
                      TANGGAL 29 DESEMBER 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 1 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa klien Saudara PT. CI NPWP : 1.772.xxx.x-xxx adalah 
    perusahaan perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang. Kegiatan 
    usaha yang dilakukan PT. CI berupa pembelian baik lokal maupun impor serta penjualan lokal. Atas 
    Pajak Masukan yang diperoleh baik impor maupun lokal serta Pajak Keluaran yang dipungut dari 
    penjualan lokal telah diperhitungkan sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. Di samping 
    kegiatan usaha tersbut, PT. CI juga menerima komisi dari luar negeri atas jasa untuk menjualkan 
    barang daripihak di luar negeri kepada pihak di Indonesia dan hanya bersifat insidentil. PT. CI sedang
    diperiksa oleh KPP Jakarta Palmerah dan oleh Tim Pemeriksa akan dilakukan koreksi atas Pajak 
    Masukan jasa manajemen sebanding antara jumlah peredaran yang tidak terutang PPN terhadap 
    peredaran seluruhnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994. yang menjadi permasalahan Saudara adalah :
        a.  Apakah Pajak Masukan atas jasa manajemen tersebut harus dikoreksi sebanding dengan 
        jumlah peredaran yang tidak terutang PPN (atas komisi dari luar negeri) terhadap peredaran 
        seluruhnya?
        b.  Apabila perusahaan melakukan penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak PET atau EPTE 
        apakah Pajak Masukannya juga harus dikoreksi?

2.  a.  Dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan 
        pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun
        buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan 
        pemeriksaan.
        b.  Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c angka 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 
        tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha 
        Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak 
        Terutang Pajak diatur bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan 
        menghasilkan/memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang
         Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak 
        Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata 
        digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
        c.  Dalam butir 2.2 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 
        tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN atas jasa perdagangan ditegaskan bahwa jasa perdagangan 
        tidak dikenakan PPN dalam hal pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di 
        dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di 
        luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan 
        pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada 
        pengusaha jasa perdagangan.
        d.  Dalam butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-14/PJ.54/1998 tanggal 1 Juli 
        1998 ditegaskan bahwa pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat diterapkan terhadap PET 
        yang memperoleh Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) berupa bahan 
        baku dan/atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri. Dengan demikian fasilitas 
        pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PET yang berstatus 
        sebagai produsen. Apabila PET Produsen melakukan pembelian Barang Kena Pajak berupa 
        barang jadi tetap terutang PPN dengan tarif 10%.
        e.  Dalam butir 1.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 
        Desember 1993 tentang Pengenaan PPN dan PPnBM pada Kawasan Berikut dan Entrepot 
        Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) diatur bahwa PPN dan PPnBM yang terutang, tidak 
        dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia 
        lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini kami tegaskan bahwa :
        a.  Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh oleh PT. CI sebagai PKP yang bergerak 
        di bidang usaha perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang 
        tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran PT. CI. Sedangkan atas komisi dari luar negeri 
        yang diterima PT. CI karena melakukan jasa perdagangan yaitu bertindak sebagai perantara 
        bagi penjual di luar Daerah Pabean untuk mencarikan pembeli di Daerah Pabean Indonesia 
        sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996,
        tidak terutang PPN namun harus tetap Saudara laporkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan.
        Atas penerimaan komisi jasa perdagangan yang tidak terutang PPN tersebut, tidak 
        menyebabkan Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh PT. CI untuk dikoreksi 
        sebanding antara jumlah peredaran yang tidak terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya. 
        Hal ini disebabkan sebagai berikut :
                a.1.    Pajak Masukan atas jasa manajemen yang diperoleh PT. CI, nyata-nyata digunakan 
            untuk kegiatan usaha perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan suku cadang 
            yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
                a.2.    Atas kegiatan jasa perdagangan sebagai perantara bagi pihak di luar Daerah Pabean 
            untuk mencarikan pembeli di dalam Daerah Pabean Indonesia yang dilakukan PT. CI
            sepanjang bersifat insidentil (tidak dilakukan secara rutin) dan bukan merupakan 
            kegiatan usaha utama, maka tidak perlu dilakukan koreksi Pajak Masukan jasa 
            manajemen PT. CI sebanding antara penyerahan yang tidak terutang PPN dengan 
            penyerahan seluruhnya karena pada dasarnya jasa manajemen tersebut hanya 
            digunakan untuk kegiatan usaha perdagangan besar dalam negeri mesin-mesin, alat 
            angkutan dan suku cadang. Jadi Pajak Masukan jasa manajemen yang diperoleh PT. 
            CI tersebut bukan digunakan untuk kegiatan sebagai perantara perdagangan bagi 
            pihak di luar Daerah Pabean sehingga tetap dapat dikreditkan seluruhnya.
        b.  Terhadap penyerahan yang dilakukan oleh PKP penjual kepada PKP PET atau EPTE dapat 
        dijelaskan sebagai berikut:
                b.1.    Terhadap penyerahan BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu kepada 
            Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) terutang PPN tarif 0% (nol persen) dipercepat. 
            Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran PKP Penjual walaupun BKP berupa bahan baku maupun bahan pembantu 
            yang diserahkan kepada PET terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen) dipercepat.
                b.2.    Terhadap penyerahan BKP untuk diolah lebih lanjut kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM 
            yang terutang tidak dipungut. Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual, tetap dapat
            dikreditkan dengan Pajak Keluaran PKP Penjual, walaupun BKP untuk diolah lebih 
            lanjut yang diserahkan kepada PKP EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak 
            dipungut.

    Dengan demikian, Pajak Masukan yang diperoleh PKP Penjual atas penyerahan BKP berupa bahan  
    baku dan/atau bahan pembantu kepada PET maupun BKP untuk diolah lebih lanjut kepada PKP EPTE, 
    tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. Hal tersebut tidak menyebabkan Pajak Masukan 
    yang telah dikreditkan PKP Penjual untuk dikoreksi sebanding antara penyerahan yang dikenakan PPN 
    tarif 0% (nol persen) dipercepat atau penyerahan yang PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut 
    dengan penyerahan selanjutnya.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,
 
ttd.
 
Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/540pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1