KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-53/PJ/2017
Sangat Segera
-
Penyelesaian Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Melalui Aplikasi SIDJP
16 Februari 2017
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** Tentang Pengampunan Pajak, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut di bawah ini.
1.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** Tentang Pengampunan Pajak Pasal 11 ayat (5) huruf (b), Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
2.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2016** Tentang Tata Cara Penyelesaian Pencabutan Permohonan dan/Atau Pengajuan Upaya Hukum oleh Wajib Pajak Serta Tata Cara Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak, telah diatur tata cara penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
3.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, dengan ini diminta agar:
a.
KPP menyelesaikan kegiatan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dalam rangka Pengampunan Pajak melalui aplikasi Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) berdasarkan Lampiran Ill Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2016**;
b.
berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh KPP, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III//IV atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan perekaman pada menu input Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak melalui SIDJP;
c.
dalam hal terdapat Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP sebelum Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-55/PJ/2016** berlaku, Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP melakukan perekaman pada menu input Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak melalui SIDJP; dan
d.
perekaman Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan dalam Rangka Pengampunan Pajak pada SIDJP agar diselesaikan paling lambat tanggal 24 Februari 2017.
Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal, ttd. Ken Dwijugiasteadi NIP 19571108 198408 1 001 |
|
KP.: PJ.133/PJ.1301/2017 | |
@liendza/timtkb, 07/03/2017 |