peraturan:sdp:53pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 53/PJ.513/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa : a. Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli antara Direktur PT. ABC dengan kuasa Direksi CV. BCA Nomor : XXX tanggal 31 Mei 1999 telah disepakati pembelian 2 (dua) unit kendaraan bermotor merk XXX untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh CV. BCA di wilayah Kotamadia Madiun sesuai Ijin penambahan armada taksi Nomor : XXX tanggal 30 Januari 1999; b. Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas penyerahan dimaksud. 2. Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Macam Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikecualikan dari pengenaan PPn BM antara lain adalah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan angkutan umum. 3. Berdasarkan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan 2 (dua) unit kendaraan bermotor merk XXX dari PT. ABC yang akan digunakan untuk usaha taksi oleh CV. BCA tetap dikenakan PPN, akan tetapi dibebaskan dari pengenaan PPn BM. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/53pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1