User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:53pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 21 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 53/PJ.513/2000

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN PPn BM UNTUK KENDARAAN TAKSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanpa tanggal perihal tersebut pada pokok surat dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  Berdasarkan Perjanjian Jual-Beli antara Direktur PT. ABC dengan kuasa Direksi CV. BCA 
        Nomor : XXX tanggal 31 Mei 1999 telah disepakati pembelian 2 (dua) unit kendaraan 
        bermotor merk XXX untuk usaha pertaksian yang dilakukan oleh CV. BCA di wilayah 
        Kotamadia Madiun sesuai Ijin penambahan armada taksi Nomor : XXX tanggal 30 Januari     
        1999;
    b.  Oleh karena itu Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas penyerahan 
        dimaksud.

2.  Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 TAHUN 1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang 
    Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 Tentang Pelaksanaan Undang-
    Undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. 
    Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 348/KMK.04/1999 tanggal 24 Juni 1999 Tentang Macam 
    Dan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dikecualikan 
    dari pengenaan PPn BM antara lain adalah atas impor dan/atau penyerahan kendaraan angkutan 
    umum.

3.  Berdasarkan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan 2 (dua) unit kendaraan 
    bermotor merk XXX dari PT. ABC yang akan digunakan untuk usaha taksi oleh CV. BCA tetap 
    dikenakan PPN, akan tetapi dibebaskan dari pengenaan PPn BM.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/53pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1