User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:53pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 53/PJ.43/2003

                            TENTANG

                        PENERIMAAN PPh PASAL 21

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Desember 2002 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan sehubungan dengan banyaknya penawaran 
    kerjasama dari beberapa Konsultan Pajak untuk memperhitungkan penerimaan kelebihan 
    pembayaran PPh Pasal 21 yang disetorkan Pemerintah kabupaten Sumenep (restitusi).

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 Tentang Pajak Penghasilan 
    Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata, Dan Para Pensiunan Atas 
    Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Daerah antara lain diatur bahwa:
    a.  Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau 
        imbalan tetap sejenisnya;
    b.  Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berupa gaji dan 
        tunjangan-tunjangan lainnya yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
    c.  Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan 
        tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
    yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Daerah, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang 
    ditanggung Pemerintah.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi antara lain diatur:
    a.  Pasal 2 ayat (4), Apabila dalam 1 (satu) bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 
        21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang 
        terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.
    b.  Pasal 22 ayat (1) dan (4), dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, 
        Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang. 
        Apabila jumlah pajak terutang lebih rendah dari jumlah pajak yang telah dipotong, 
        kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji untuk bulan pada waktu 
        dilakukan penghitungan kembali.
    c.  Pasal 23 ayat (9), Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dalam satu tahun takwim 
        lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan dengan PPh 
        Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan tahunan, dan jika 
        masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya dalam tahun 
        berikutnya.

4.  Dalam Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor : SE-49/A./2002 tanggal 5 April 2002 
    disebutkan antara lain bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 PNS Daerah oleh Pemerintah Daerah 
    sebagai akibat kekeliruan penerapan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Pajak 
    Penghasilan, agar diselesaikan dengan mekanisme restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

5.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.43/1999 tanggal 23 September 1999 
    tentang Kelebihan Pemotongan Dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa, atas 
    kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, kelebihan pemotongan tersebut 
    diperhitungkan dengan setoran PPh Pasal 21 pada bulan berikutnya Tahun Pajak berikutnya 
    (kompensasi), setelah dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan. Sedangkan Restitusi atas 
    kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, dapat dilakukan melalui mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi 
    Karyawan/Pegawai yang bersangkutan.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menetapkan Konsultan Pajak untuk secara khusus 
        membantu penyelesaian masalah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21.
    b.  Atas kelebihan setoran PPh Pasal 21 PNS Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan 
        mekanisme kompensasi, bukan restitusi, melalui KPP setempat.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/53pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1