peraturan:sdp:53pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Februari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 53/PJ.34/2000 TENTANG PERMOHONAN MENUNJUK SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar dan Kalteng kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Nomor S-0015/WPJ.10/BD.06/2000 tanggal 10 Januari 2000 perihal permohonan menunjuk saksi yang dilampiri dengan surat Kepala Korps Reserse Polri Nomor B/1447.HAND/XII/1999/Koserse tanggal 22 Desember 1999 perihal yang sama, sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan oleh tersangka XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar dan Kalteng memohon agar surat permohonan Kepala Korps Reserse Polri tersebut dapat dikoordinasikan pelaksanaannya dan dilakukan penunjukan saksi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 2. Staff Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum Dit. PP dalam upaya mengetahui duduk perkara, telah menghadap ke Tim Penyidik Korps Reserse Polri dan memperoleh keterangan sebagai berikut : a. Perkara berawal dari laporan ABC ke Mabes Polri bahwa XYZ (Direktur PT. PQR dan STU) melakukan penipuan dan atau penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 201.000.000,-. b. Dalam penyidikan, XYZ membantah tuduhan dan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar pajak sesuai SSP yang diperlihatkannya atas nama XYZ (foto copy terlampir). Menurut keterangan Penyidik, ABC telah melakukan konfirmasi ke KPP Pontianak dengan hasil bahwa setoran pajak/SSP dimaksud tidak benar. 3. Dari pembicaraan lebih lanjut dengan Mabes Polri disimpulkan bahwa keterangan yang dibutuhkan oleh Tim Penyidik dari KPP Pontianak dalam membantu mengungkap perkara ini adalah tentang benar tidaknya pembayaran pajak/keabsahan SSP tersebut. 4. Sesuai penjelasan pada angka 3 di atas, disampaikan kepada penyidik bahwa bantuan yang dapat diberikan oleh KPP Pontianak dalam penyelesaian perkara ini sebaiknya keterangan tertulis tentang sah tidaknya SSP tersebut dan tidak perlu kesaksian Kepala KPP Pontianak. Usul tersebut disetujui oleh Tim Penyidik Mabes Polri. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara melakukan penelusuran keabsahan fotocopy SSP terlampir, dengan rincian penjelasan : Nama Wajib Pajak : XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Alamat : Jl. A, Pontianak Jenis Pajak Setoran : SKP Jumlah Setoran : Rp. 201.600.000,- Tanggal Setoran : 13/9/1995 Bank Persepsi : Bank DEF cabang Pontianak. 6. Keterangan tertulis hasil penelitian Saudara agar segera dikirimkan kepada Direktur Peraturan Perpajakan cq Kasubdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum, Kantor Pusat DJP untuk seterusnya diserahkan kepada Penyidik Korpserse Mabes Polri. Demikian untuk dimaklumi dan tindak lanjut sebagaimana mestinya. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/53pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1