User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:53pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 53/PJ.34/2000

                            TENTANG

          PERMOHONAN MENUNJUK SAKSI UNTUK DIDENGAR KETERANGANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar dan Kalteng kepada Sekretaris Direktorat 
Jenderal Pajak, Nomor S-0015/WPJ.10/BD.06/2000 tanggal 10 Januari 2000 perihal permohonan menunjuk 
saksi yang dilampiri dengan surat Kepala Korps Reserse Polri Nomor B/1447.HAND/XII/1999/Koserse tanggal 
22 Desember 1999 perihal yang sama, sehubungan dengan dugaan tindak pidana penipuan oleh tersangka 
XYZ, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar dan Kalteng memohon agar surat 
    permohonan Kepala Korps Reserse Polri tersebut dapat dikoordinasikan pelaksanaannya dan dilakukan 
    penunjukan saksi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2.  Staff Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum Dit. PP dalam upaya mengetahui duduk perkara, telah 
    menghadap ke Tim Penyidik Korps Reserse Polri dan memperoleh keterangan sebagai berikut :
    a.  Perkara berawal dari laporan ABC ke Mabes Polri bahwa XYZ (Direktur PT. PQR dan STU) 
        melakukan penipuan dan atau penggelapan uang perusahaan sebesar Rp. 201.000.000,-.

    b.  Dalam penyidikan, XYZ membantah tuduhan dan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan 
        untuk membayar pajak sesuai SSP yang diperlihatkannya atas nama XYZ (foto copy 
        terlampir). Menurut keterangan Penyidik, ABC telah melakukan konfirmasi ke KPP Pontianak 
        dengan hasil bahwa setoran pajak/SSP dimaksud tidak benar.

3.  Dari pembicaraan lebih lanjut dengan Mabes Polri disimpulkan bahwa keterangan yang dibutuhkan 
    oleh Tim Penyidik dari KPP Pontianak dalam membantu mengungkap perkara ini adalah tentang benar 
    tidaknya pembayaran pajak/keabsahan SSP tersebut.

4.  Sesuai penjelasan pada angka 3 di atas, disampaikan kepada penyidik bahwa bantuan yang dapat 
    diberikan oleh KPP Pontianak dalam penyelesaian perkara ini sebaiknya keterangan tertulis tentang 
    sah tidaknya SSP tersebut dan tidak perlu kesaksian Kepala KPP Pontianak. Usul tersebut disetujui 
    oleh Tim Penyidik Mabes Polri.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara melakukan penelusuran keabsahan 
    fotocopy SSP terlampir, dengan rincian penjelasan :
    Nama Wajib Pajak    :   XYZ
    NPWP            :   X.XXX.XXX.X-XXX
    Alamat          :   Jl. A, Pontianak
    Jenis Pajak Setoran     :   SKP
    Jumlah Setoran      :   Rp. 201.600.000,-
    Tanggal Setoran     :   13/9/1995
    Bank Persepsi       :   Bank DEF cabang Pontianak.

6.  Keterangan tertulis hasil penelitian Saudara agar segera dikirimkan kepada Direktur Peraturan 
    Perpajakan cq Kasubdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum, Kantor Pusat DJP untuk seterusnya 
    diserahkan kepada Penyidik Korpserse Mabes Polri.

Demikian untuk dimaklumi dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/53pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1