User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:53pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  25 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 53/PJ.32/1996

                            TENTANG

            PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 22 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa :

    -   Dalam kontrak kerjasama operasi, penandatangan kontrak adalah pemberi kerja sebagai 
        pihak ke-1 dan Konsultan Utama/Lead Firm bersama-sama dengan asosiasinya (anggota 
        dalam kerjasama operasi) sebagai pihak ke-2. Dalam melaksanakan penagihan atas 
        imbalan jasa, para asosiasi menyerahkan tagihan kepada Konsultan Utama/Lead Firm 
        dan selanjutnya setelah dilakukan kompilasi Konsultan Utama/Lead Firm menagih kepada 
        pemberi kerja baik atas nama diri sendiri maupun masing-masing anggota kerjasama 
        operasi.

    -   Perusahaan anggota dalam kerjasama operasi yang menerima pembayaran dari Perusahaan 
        Konsultan Utama/Lead Firm tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak. Karena 
        tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak maka terhadap perusahaan lainnya 
        (anggota dalam kerjasama operasi) oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah 
        diterbitkan Surat Paksanya.

    Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan 
    pengaturan pemungutannya yang akan datang.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk 
    dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah 
    bentuk kerjasama operasi.

4.  Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 23 Mei 1995 tentang pekerjaan konsultan untuk Proyek 
    Irigasi Terpadu di Propinsi Nusatenggara Barat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Konsultan 
    dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd yang bekerjasama dengan ABC Ltd, PT PQR, PT STU, 
    PT DEF, dan PT WVZ.

5.  Pada butir 5.5. perjanjian antara anggota (Interfirm Memorandum of Agreement) tanggal 
    6 Juni 1995 disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada Team 
    Leader yaitu XYZ Ltd, dan kemudian Team Leader membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada 
    Pemberi Kerja.

6.  Atas permasalahan yang sama kepada PT PQR pernah diberikan penegasan dengan surat Nomor : 
    S-1743/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995 sebagai jawaban atas surat Nomor : 202/KEU/IKA/1995 
    tanggal 21 Juli 1995.

7.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    7.1.    Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Team Leader kepada 
        perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur 
        Pajak telah dibuat oleh Team Leader pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak 
        kepada Pemilik Proyek.

    7.2.    Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota 
        kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Team Leader.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/53pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1