peraturan:sdp:53pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 53/PJ.32/1996 TENTANG PENGATURAN UNTUK PENYELESAIAN MASALAH PPN KURANG SETOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dijelaskan bahwa : - Dalam kontrak kerjasama operasi, penandatangan kontrak adalah pemberi kerja sebagai pihak ke-1 dan Konsultan Utama/Lead Firm bersama-sama dengan asosiasinya (anggota dalam kerjasama operasi) sebagai pihak ke-2. Dalam melaksanakan penagihan atas imbalan jasa, para asosiasi menyerahkan tagihan kepada Konsultan Utama/Lead Firm dan selanjutnya setelah dilakukan kompilasi Konsultan Utama/Lead Firm menagih kepada pemberi kerja baik atas nama diri sendiri maupun masing-masing anggota kerjasama operasi. - Perusahaan anggota dalam kerjasama operasi yang menerima pembayaran dari Perusahaan Konsultan Utama/Lead Firm tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak. Karena tidak memungut PPN dan tidak membuat Faktur Pajak maka terhadap perusahaan lainnya (anggota dalam kerjasama operasi) oleh KPP diterbitkan surat ketetapan PPN dan telah diterbitkan Surat Paksanya. Oleh karena itu Saudara meminta kebijaksanaan mengenai penyelesaian masalah tersebut dan pengaturan pemungutannya yang akan datang. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah bentuk kerjasama operasi. 4. Dalam Pasal 1 huruf f perjanjian tanggal 23 Mei 1995 tentang pekerjaan konsultan untuk Proyek Irigasi Terpadu di Propinsi Nusatenggara Barat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Konsultan dalam perjanjian tersebut yaitu XYZ Ltd yang bekerjasama dengan ABC Ltd, PT PQR, PT STU, PT DEF, dan PT WVZ. 5. Pada butir 5.5. perjanjian antara anggota (Interfirm Memorandum of Agreement) tanggal 6 Juni 1995 disebutkan bahwa masing-masing pihak (anggota) membuat tagihan kepada Team Leader yaitu XYZ Ltd, dan kemudian Team Leader membuat tagihan (terpadu/terkonsolidasi) kepada Pemberi Kerja. 6. Atas permasalahan yang sama kepada PT PQR pernah diberikan penegasan dengan surat Nomor : S-1743/PJ.53/1995 tanggal 30 Agustus 1995 sebagai jawaban atas surat Nomor : 202/KEU/IKA/1995 tanggal 21 Juli 1995. 7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 7.1. Untuk masa sebelum tanggal 30 Agustus 1995, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota kerjasama operasi tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak karena Faktur Pajak telah dibuat oleh Team Leader pada waktu melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemilik Proyek. 7.2. Untuk masa selanjutnya, atas pembayaran Team Leader kepada perusahaan anggota kerjasama operasi harus dibuatkan Faktur Pajak, karena terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak dari perusahaan anggota kerjasama operasi kepada Team Leader. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/53pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1