User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:53pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 53/PJ.313/1995

                            TENTANG

                BIAYA BUNGA PINJAMAN UNTUK PEMBELIAN SAHAM DI BURSA TAHUN 1992

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh 1984, dividen atau bagian keuntungan yang diterima 
    atau diperoleh Perseroan Terbatas dalam negeri, Koperasi atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal 
    pada badan usaha yang didirikan di Indonesia tidak termasuk sebagai objek PPh.

2.  Penghasilan dari investasi saham pada dasarnya dapat memberikan penghasilan berupa dividen dan 
    atau capital gain/loss.

    Apabila investasi saham tersebut dananya bersumber dari kredit atau pinjaman, investor akan 
    menanggung biaya bunga dan di pihak lain akan memperoleh dividen dan atau capital gain/loss.

3.  Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa 
    biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih 
    dan memelihara penghasilan. Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a tersebut diuraikan bahwa 
    biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan adalah biaya atau pengeluaran yang 
    ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

4.  Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
    a.  Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 
        huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh dividen yang bukan merupakan 
        objek PPh dari investasi saham, maka bunga pinjaman yang berkaitan dengan investasi 
        saham tersebut bukan merupakan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) 
        Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Bunga yang tidak dapat dibiayakan tersebut dapat 
        dikapitalisasikan dengan cara menambahkan pengeluaran bunga tersebut pada harga 
        perolehan saham.

    b.  Apabila pada suatu tahun pajak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) 
        huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memperoleh keuntungan dari pengalihan 
        saham, maka penghasilan tersebut merupakan objek PPh dan bunga pinjaman yang berkaitan 
        dengan investasi saham yang dijual tersebut dalam tahun penjualan dapat dibebankan 
        sebagai biaya dengan menambahkannya pada harga pokok saham.

    c.  Dalam hal saham tersebut dijual melalui Bursa Efek, atas penghasilan yang diperoleh dari 
        penjualan saham tersebut dipungut PPh Pasal 25 final sebesar 0,1% untuk saham biasa dan 
        sebesar 5,1% untuk saham pendiri

    Dalam hal ini bunga atas pinjaman yang dipakai untuk pembelian saham tersebut tidak dapat 
    dibebankan sebagai biaya, karena dalam menentukan besarnya persentase tersebut telah 
    diperhitungkan semua biaya yang berkenaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/53pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1