peraturan:sdp:538pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 538/PJ.313/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS INSTALASI KABEL LAUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Juni 2006 perihal Konfirmasi Pengenaan Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Menunjuk surat NEC Corporation kepada TELKOM perihal Tax Issues for Ring JASUKA Backbone tanggal 23 Mei 2006, Saudara mohon konfirmasi perihal Pengenaan Pajak Penghasilan yang tepat atas pengadaan barang dan jasa oleh Telkom melalui NEC Corporation Jepang; b. Telkom telah mengadakan kerjasama dengan NEC Corporation Jepang dalam penggelaran kabel laut yang saat ini sudah diselesaikan; c. Impor barang dilakukan oleh Telkom; d. Pada saat penagihan atas penyelesaian pekerjaan tersebut, pihak NEC Corporation Jepang bekerja sama dengan BUT-NEC Corporation (di Indonesia) mengajukan permintaan agar dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) dari nilai jasa; e. Telkom belum sependapat dengan permintaan NEC Corporation tersebut dan akan mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), mengingat : - BUT-NEC Corporation tidak tercantum pada kontrak; - Tagihan atas penyelesaian pekerjaan tersebut bukan dari BUT NEC Corporation, tapi dari NEC Corporation Jepang; f. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon konfirmasi tentang aturan perpajakan yang dijadikan acuan : - Apakah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% dengan pertimbangan NEC Corporation Jepang telah memenuhi persyaratan BUT; atau - Apakah dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan pertimbangan karena Perwakilan NEC Corporation di Indonesia (BUT) tidak dicantumkan dalam kontrak, sementara tagihan/invoice atas penyelesaian pekerjaan dilakukan langsung dari NEC Corporation Jepang bukan BUTnya. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. b. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2), atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau tern tang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. c. Pasal 23 ayat (2), besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. d. Pasal 32A, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 3, usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa konstruksi. b. Pasal 4 ayat (3), usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau tata lingkungan. c. Pasal 7 ayat (1) huruf d, bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari antara lain bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan pemancar radio, telekomunikasi, dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir, termasuk perawatannya. 4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. b. Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn. 5. Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang diatur sebagai berikut: a. Pada paragraph 1 of Article 7, The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting Slate through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment. b. Pada paragraph 1 of Article 5, For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. c. Pada paragraph 3 of Article 5, A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months. 6. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya. b. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. c. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam Lampiran II angka 2 hum PC diatur bahwa atas jasa instalasi/pemasangan peralatan, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam Lampiran II angka 3 diatur bahwa atas jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dalam Lampiran II angka 4 diatur bahwa atas jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 26 2/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : a. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan proyek instalasi kabel laut adalah termasuk definisi laba usaha (business profit) yang dikenakan pajak di Indonesia apabila terdapat Bentuk Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia; b. Mengingat kegiatan proyek instalasi kabel laut oleh NEC Corporation berlangsung lebih dari enam bulan, maka NEC Corporation dianggap memiliki BUT di Indonesia dan atas penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia; c. Dalam hal BUT NEC Corporation bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka atas jasa instalasi/pemasangan kabel laut termasuk dalam pengertian jasa instalasi/pemasangan peralatan yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Telkom sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, maka PPh Pasal 23 akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/sdp/538pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1