User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:538pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                7 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 538/PJ.313/2006

                             TENTANG

            PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS INSTALASI KABEL LAUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 2 Juni 2006 perihal Konfirmasi Pengenaan Pajak 
Penghasilan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : 
    a.  Menunjuk surat NEC Corporation kepada TELKOM perihal Tax Issues for Ring JASUKA 
        Backbone tanggal 23 Mei 2006, Saudara mohon konfirmasi perihal Pengenaan Pajak 
        Penghasilan yang tepat atas pengadaan barang dan jasa oleh Telkom melalui NEC Corporation 
        Jepang;
    b.  Telkom telah mengadakan kerjasama dengan NEC Corporation Jepang dalam penggelaran 
        kabel laut yang saat ini sudah diselesaikan; 
    c.  Impor barang dilakukan oleh Telkom; 
    d.  Pada saat penagihan atas penyelesaian pekerjaan tersebut, pihak NEC Corporation Jepang 
        bekerja sama dengan BUT-NEC Corporation (di Indonesia) mengajukan permintaan agar 
        dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% (enam persen) dari nilai jasa;
    e.  Telkom belum sependapat dengan permintaan NEC Corporation tersebut dan akan 
        mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), mengingat : 
        -   BUT-NEC Corporation tidak tercantum pada kontrak; 
        -   Tagihan atas penyelesaian pekerjaan tersebut bukan dari BUT NEC Corporation, tapi 
            dari NEC Corporation Jepang;
    f.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon konfirmasi tentang aturan 
        perpajakan yang dijadikan acuan : 
        -   Apakah dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% dengan pertimbangan NEC 
            Corporation Jepang telah memenuhi persyaratan BUT; atau
        -   Apakah dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 10% dengan pertimbangan karena 
            Perwakilan NEC Corporation di Indonesia (BUT) tidak dicantumkan dalam kontrak, 
            sementara tagihan/invoice atas penyelesaian pekerjaan dilakukan langsung dari NEC 
            Corporation Jepang bukan BUTnya.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.
    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2), atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan 
        dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau tern tang oleh badan pemerintah, Subyek Pajak 
        badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
        dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari 
        perkiraan penghasilan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, 
        jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    c.  Pasal 23 ayat (2), besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (I) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    d.  Pasal 32A, pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain 
        dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

3.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa 
    Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 3, usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha, dan bidang usaha jasa 
        konstruksi. 
    b.  Pasal 4 ayat (3), usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi memberikan layanan jasa 
        pelaksanaan yang meliputi bidang pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan atau 
        tata lingkungan.
    c.  Pasal 7 ayat (1) huruf d, bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 
        antara lain bidang pekerjaan elektrikal yang meliputi antara lain instalasi pembangkit, jaringan 
        transmisi dan distribusi, instalasi listrik, sinyal dan telekomunikasi kereta api, bangunan 
        pemancar radio, telekomunikasi, dan sarana bantu navigasi udara dan laut, jaringan 
        telekomunikasi, sentral telekomunikasi, instrumentasi, penangkal petir, termasuk 
        perawatannya.

4.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas 
    Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan 
        Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa 
        adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang 
        pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn.

5.  Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang diatur sebagai berikut: 
    a.  Pada paragraph 1 of Article 7,
        The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting 
        State unless the enterprise carries on business in the other Contracting Slate through a 
        permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, 
        the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of 
        them as is attributable to that permanent establishment.
    b.  Pada paragraph 1 of Article 5,
        For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place 
        of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
    c.  Pada paragraph 3 of Article 5,
        A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment 
        only if it lasts more than six months.

6.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Pajak 
    Penghasilan, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 1 ayat (1), dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus 
        untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, 
        termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.
    b.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
    c.  Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
        konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983  
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak ini.

    Dalam Lampiran II angka 2 hum PC diatur bahwa atas jasa instalasi/pemasangan peralatan, besarnya 
    perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    Dalam Lampiran II angka 3 diatur bahwa atas jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan/
    pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV 
    kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang 
    konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, besarnya perkiraan 
    penghasilan neto adalah sebesar 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

    Dalam Lampiran II angka 4 diatur bahwa atas jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan 
    konstruksi, besarnya perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 26 2/3% dari jumlah bruto tidak 
    termasuk PPN.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan proyek instalasi kabel laut adalah termasuk definisi 
        laba usaha (business profit) yang dikenakan pajak di Indonesia apabila terdapat Bentuk 
        Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia;
    b.  Mengingat kegiatan proyek instalasi kabel laut oleh NEC Corporation berlangsung lebih dari 
        enam bulan, maka NEC Corporation dianggap memiliki BUT di Indonesia dan atas penghasilan
        tersebut dikenakan pajak di Indonesia;
    c.  Dalam hal BUT NEC Corporation bukan merupakan perusahaan yang ruang lingkup 
        pekerjaannya di bidang konstruksi dan tidak mempunyai sertifikasi sebagai pengusaha 
        konstruksi, maka atas jasa instalasi/pemasangan kabel laut termasuk dalam pengertian jasa 
        instalasi/pemasangan peralatan yang wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Telkom sebesar 
        15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto jasa tidak termasuk PPN, kecuali 
        apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang, maka PPh Pasal 23 akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/sdp/538pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1