User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:536pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               17 Februari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 536/PJ.53/1994

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA PANDU DAN JASA TUNDA DI PELABUHAN/DERMAGA KHUSUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 3 Desember 1993 perihal tersebut di atas, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 28 TAHUN 1988 jo Pasal 1 angka 16 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 : Jasa pelabuhan laut adalah Jasa 
    Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-1325/PJ.5/1989 tanggal 
    23 September 1989 perihal PPN atas jasa pelabuhan di pelabuhan/dermaga khusus Pertamina antara 
    lain memuat hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Pertamina sebagai pengusaha pelabuhan khusus adalah PKP dan memungut PPN atas 
        pelayanan jasa pelabuhan dari kapal-kapal pihak ketiga.
    2.2.    Pelayanan jasa pelabuhan untuk kepentingan Pertamina sendiri tidak terutang PPN (kapal-
        kapal milik dan atau dioperasikan langsung oleh Pertamina). Penyerahan jasa tersebut 
        dianggap sebagai penyerahan jasa antar unit usaha dalam satu perusahaan (Internal 
        Delivery).
    2.3.    Pembayaran Pertamina kepada Perum Pelabuhan II dalam rangka pengelolaan pelabuhan 
        khusus tersebut, tidak terutang PPN karena pembayaran tersebut dilakukan dalam rangka 
        kerjasama (joint operation) antara Pertamina dan Perum Pelabuhan II. PPN yang dibayar 
        oleh pihak ketiga tersebut adalah PPN yang dikenakan atas seluruh harga penggantian 
        jasa pelabuhan.

3.  Dengan memperhatikan angka 2.3. tersebut di atas maka yang dimaksudkan dengan pembayaran 
    Pertamina kepada Perum Pelabuhan II tidak terutang PPN, ialah pembayaran atas pelayanan jasa 
    (jasa pandu dan jasa tunda) yang diserahkan Perum Pelabuhan II kepada pihak ketiga, karena 
    pembayaran tersebut telah tercakup dalam seluruh harga penggantian pelabuhan jasa yang 
    diterima oleh Pertamina termasuk PPNnya.

4.  Dengan tidak dipungutnya PPN atas Pembayaran Pertamina kepada Perum Pelabuhan II dalam rangka 
    pengelolaan pelabuhan khusus atas pihak ketiga ini tidak berarti bahwa Perum Pelabuhan II tidak 
    memungut PPN atas pelayanan jasa tunda, dan jasa pandu terhadap kapal-kapal milik Pertamina dan 
    atau kapal-kapal dioperasikan langsung oleh Pertamina, karena Perum Pelabuhan II bukan 
    merupakan bagian unit usaha dari Pertamina. Dengan kata lain pelayanan jasa pelabuhan khusus 
    tersebut baru dapat merupakan penyerahan antar unit usaha yang tidak terutang PPN sepanjang unit 
    tersebut merupakan satu perusahaan terpadu (Integrated Company).

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas maka atas jawaban surat KPP Balikpapan Nomor : XXX  tanggal 
    10 Nopember 1993 dan tindasan surat Kakanwil Kaltim dan Kalsel Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 
    1993 telah sesuai bahwa atas penyerahan jasa pandu dan jasa tunda dari PT. XYZ kepada Pertamina 
    tetap terutang PPN.

    Oleh karena baik Pertamina maupun PT. XYZ sebagai Badan Pemungut sebagaimana dimaksud dalam 
    Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, maka PKP/PT. XYZ  yang menyerahkan Jasa Kena Pajak yang 
    berkewajiban untuk memungut PPN yang terutang.

Demikian untuk dimaklumi




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/536pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1