peraturan:sdp:535pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Februari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 535/PJ.53/1994 TENTANG PPN ATAS JASA BONGKAR/MUAT BARANG EKSPOR/IMPOR YANG DIANGKUT OLEH KAPAL-KAPAL YANG MELAYARI JALUR INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Desember 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut ; 1. Sesuai Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf P dan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena pajak. 2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990 perihal PPN atas Jasa pelabuhan dalam jalur pelayaran internasional (SERI PPN-170), terhitung mulai tanggal 1 September 1990, atas jasa-jasa pelabuhan yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Jasa pelabuhan tersebut berupa : - pelayanan jasa kapal yang terdiri-dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal, - pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga, - pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran, - pelayanan terminal yang terdiri dari: stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan overbrengen, - pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis, - pelayanan tanah bangunan yang terdiri dari : sewa tanah dan sewa bangunan, - pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension. 3. Ketentuan pada butir 2 hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam wilayah Indonesia. 4. Setelah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.51/1990 tanggal 1 September 1990, kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan surat nomor : S-1276/PJ.5/1990 tanggal 3 Oktober 1990 perihal PPN Atas Jasa Pelabuhan guna menjawab surat Direksi Perum Pelabuhan II yang menjelaskan sebagai berikut : 4.1. Pelayanan jasa pelabuhan terhadap jalur pelayaran internasional berupa jasa pandu, tunda, labuh, tambat dari telepon kapal yang menjadi beban perusahaan pelayaran, tidak terutang PPN. 4.2. Pelayanan jasa pelabuhan terhadap pembongkaran barang di pelabuhan berupa jasa dermaga, pemindahan ke gudang, jasa penumpukan, jasa alat-alat yang dibebankan kepada pemilik barang, terutang PPN. PPN yang ditagih oleh Perum Pelabuhan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atau direstitusi oleh pemilik barang sepanjang pemilik barang adalah Pengusaha Kena Pajak. 5. Surat Nomor : S-1276/PJ.5/1990 tersebut adalah sesuai dengan asas timbal balik, karena ternyata pemberian pengecualian dari pengenaan PPN kepada Perusahaan Pelayaran Indonesia yang melayari jalur internasional dan berlabuh di pelabuhan negara lainnya pada umumnya hanya diberikan terbatas pada jasa pelayanan kapal yang meliputi : a. Jasa labuh, b. Jasa tambat, c. Jasa tunda, d. Jasa pandu, e. Jasa telepon kapal, f. Jasa air untuk kapal. 6. Sesuai dengan surat Saudara, maka atas jasa bongkar muat (tidak hanya pembongkaran saja) yang berasal dari barang ekspor/impor yang diangkut oleh kapal-kapal yang melayari jalur internasional tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena pelayanan jasa bongkar muat tersebut merupakan beban dari pemilik barang dan apabila pemilik barang adalah PKP maka atas PPN tersebut dapat dikreditkan atau dapat dimintakan restitusi Demikian untuk dapat dimaklumi A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/535pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1