peraturan:sdp:535pj.3132005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 535/PJ.313/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (WITHOLDING TAX) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerapan tarif pemotongan pajak atas jasa yang diberikan oleh PT ABC kepada PT XYZ; b. Dalam satu pasal kontrak pekerjaan dijelaskan bahwa PT XYZ akan memotong PPh Pasal 23 sebesar 10% sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara PN tambang Batubara dengan PT XYZ, atau tarif lainnya apabila memenuhi kondisi sebagaimana disebutkan dibawah ini: 1) Tarif tertentu sesuai dengan jenis pekerjaan apabila kontraktor dapat menunjukkan surat penegasan pemotongan PPh Pasal 23 Dari Direktorat Jenderal Pajak; 2) 0% apabila jenis pekerjaannya tidak termasuk dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP - 170/PJ./2002; 3) 0% apabila kontraktor dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak; 4) Tarif tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru; 5) Untuk perusahaan luar negeri sebesar 0% apabila bisa menunjukkan surat Keterangan Domisili (COD) dan jasa yang diberikan tidak melebihi timetest yang telah ditentukan. c. Untuk lebih mempertegas lagi dan menghindari keraguan, Saudara mengajukan surat penegasan agar dapat memenuhi ketentuan dalam angka huruf b angka 1). 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa: a. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; b. Pasal 33A ayat (4), Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah berdasarkan Pasal 23 UU PPh. Namun apabila dalam kontrak karya diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23, maka pemotongan PPh Pasal 23 mengikuti ketentuan dalam kontrak karya tersebut. Dengan demikian, atas pembayaran jasa konstruksi oleh PT XYZ kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 10% dari nilai kontrak di luar PPN sesuai dengan kontrak karya antara PN Tambang Batubara dengan PT XYZ. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/535pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1