User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:535pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             30 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 535/PJ.313/2005

                             TENTANG

        PERMOHONAN PENEGASAN PEMOTONGAN PPh PASAL 23 (WITHOLDING TAX)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara mohon penegasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerapan tarif pemotongan 
        pajak atas jasa yang diberikan oleh PT ABC kepada PT XYZ;
    b.  Dalam satu pasal kontrak pekerjaan dijelaskan bahwa PT XYZ akan memotong PPh Pasal 23 
        sebesar 10% sebagaimana Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara 
        antara PN tambang Batubara dengan PT XYZ, atau tarif lainnya apabila memenuhi kondisi 
        sebagaimana disebutkan dibawah ini:
        1)  Tarif tertentu sesuai dengan jenis pekerjaan apabila kontraktor dapat menunjukkan 
            surat penegasan pemotongan PPh Pasal 23 Dari Direktorat Jenderal Pajak;
        2)  0% apabila jenis pekerjaannya tidak termasuk dalam Keputusan Direktur Jenderal 
            Pajak No KEP - 170/PJ./2002;
        3)  0% apabila kontraktor dapat menunjukkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat 
            Jenderal Pajak;
        4)  Tarif tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru;
        5)  Untuk perusahaan luar negeri sebesar 0% apabila bisa menunjukkan surat 
            Keterangan Domisili (COD) dan jasa yang diberikan tidak melebihi timetest yang 
            telah ditentukan.
    c.  Untuk lebih mempertegas lagi dan menghindari keraguan, Saudara mengajukan surat 
        penegasan agar dapat memenuhi ketentuan dalam angka huruf b angka 1).

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2, atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa 
        teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah 
        dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang dibayarkan atau 
        terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, Penyelenggara kegiatan, bentuk 
        usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam 
        negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 
        15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
    b.  Pasal 33A ayat (4), Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak 
        dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi 
        hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih 
        berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan 
        dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
        pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama 
        dimaksud.

    Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, 
    atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya 
    Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak 
    karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-undang 
    ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, 
    kontrak karya, atau perjanjian pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau 
    perjanjian dimaksud.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa ketentuan mengenai 
    pemotongan PPh Pasal 23 adalah berdasarkan Pasal 23 UU PPh. Namun apabila dalam kontrak karya 
    diatur mengenai pemotongan PPh Pasal 23, maka pemotongan PPh Pasal 23 mengikuti ketentuan 
    dalam kontrak karya tersebut. Dengan demikian, atas pembayaran jasa konstruksi oleh PT XYZ 
    kepada PT ABC wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 10% dari nilai kontrak di luar PPN sesuai dengan 
    kontrak karya antara PN Tambang Batubara dengan PT XYZ.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/535pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1