peraturan:sdp:534pj.512005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 534/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS FEED SUPLEMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor XXX tanggal 4 April 2005 yang Saudara terbitkan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat Keterangan tersebut disampaikan bahwa Direktur Kesehatan Hewan atas nama Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian menerangkan bahwa atas 48 jenis bahan baku pelengkap (feed suplement) sebagaimana terlampir dalam surat keterangan tersebut adalah benar digunakan oleh PT. ABC sebagai bahan baku pakan ternak. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur antara lain: a. Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk: 1) Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan; 2) Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan; 3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan; 4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; 5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; 6) Memproduksi reproduksi hewan. b. Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks. c. Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed suplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau minuman hewan. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, ditetapkan bahwa atas impor dan atau penyerahan makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makan makanan ternak unggas dan ikan, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa: a. Penetapan feed suplement sebagai bahan baku atau bukan bahan baku ternak berpengaruh terhadap perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai baik atas impor atau penyerahan barang tersebut. Apabila feed suplement ditetapkan sebagai bahan baku makanan ternak maka atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, demikian sebaliknya. b. Dalam menetapkan suatu barang sebagai bahan baku makanan ternak atau bukan, kami merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam permasalahan feed suplement ini, rujukan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan yang dengan jelas menetapkan bahwa Feed Additive dan Feed Suplement merupakan sediaan premiks yang tergolong sebagai obat hewan. c. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini kami tetap konsisten menetapkan bahwa Feed Additive dan Feed Suplement sebagai bukan bahan baku pakan ternak, tetapi sebagai obat hewan yang merupakan bahan pelengkap pakan ternak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO
peraturan/sdp/534pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1