User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:534pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 534/PJ.51/2005

                             TENTANG

                        PPN ATAS FEED SUPLEMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keterangan Nomor XXX tanggal 4 April 2005 yang Saudara terbitkan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Keterangan tersebut disampaikan bahwa Direktur Kesehatan Hewan atas nama Direktur 
    Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian menerangkan bahwa atas 48 jenis bahan 
    baku pelengkap (feed suplement) sebagaimana terlampir dalam surat keterangan tersebut adalah 
    benar digunakan oleh PT. ABC sebagai bahan baku pakan ternak.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor XXX tanggal 15 Desember 1994, diatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk:
        1)  Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
        2)  Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
        3)  Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        4)  Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        5)  Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        6)  Memproduksi reproduksi hewan.
    b.  Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.
    c.  Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan 
        pelengkap makanan hewan (feed suplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau 
        minuman hewan.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
    Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    ditetapkan bahwa atas impor dan atau penyerahan makanan ternak unggas dan ikan dan atau bahan 
    baku untuk pembuatan makan makanan ternak unggas dan ikan, dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Penetapan feed suplement sebagai bahan baku atau bukan bahan baku ternak berpengaruh 
        terhadap perlakuan perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai baik atas impor atau 
        penyerahan barang tersebut. Apabila feed suplement ditetapkan sebagai bahan baku makanan 
        ternak maka atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
        Nilai, demikian sebaliknya.
    b.  Dalam menetapkan suatu barang sebagai bahan baku makanan ternak atau bukan, kami 
        merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam permasalahan feed 
        suplement ini, rujukan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 
        tentang Obat Hewan yang dengan jelas menetapkan bahwa Feed Additive dan Feed Suplement 
        merupakan sediaan premiks yang tergolong sebagai obat hewan.
    c.  Oleh karena itu, sampai dengan saat ini kami tetap konsisten menetapkan bahwa Feed 
        Additive dan Feed Suplement sebagai bukan bahan baku pakan ternak, tetapi sebagai obat 
        hewan yang merupakan bahan pelengkap pakan ternak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/534pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1