peraturan:sdp:534pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 534/PJ.341/2003 TENTANG RATIFIKASI P3B INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal Ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut : 1. Sebagaimana diketahui, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea telah ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2002 di Jakarta. 2. Berdasarkan Pasal 28 P3B dimaksud, P3B akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara untuk pemberlakuan Persetujuan ini telah dipenuhi. 3. Berdasarkan prosedur yang selama ini berjalan, proses penandatanganan P3B sampai dengan proses pertukaran instrumen ratifikasi merupakan wewenang Departemen Luar Negeri. 4. Untuk keperluan proses pada angka 3 di atas, bersama ini kami sampaikan 33 (tiga puluh tiga) salinan naskah P3B Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea sebagaimana permintaan Saudara. Demikian disampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/534pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1