User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:534pj.3412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 534/PJ.341/2003

                            TENTANG

           RATIFIKASI P3B INDONESIA-REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT KOREA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Juli 2003 perihal Ratifikasi Persetujuan 
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea, dengan ini kami sampaikan 
hal-hal berikut :

1.  Sebagaimana diketahui, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Republik 
    Demokratik Rakyat Korea telah ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2002 di Jakarta.

2.  Berdasarkan Pasal 28 P3B dimaksud, P3B akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat 
    masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa 
    formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara untuk pemberlakuan 
    Persetujuan ini telah dipenuhi.

3.  Berdasarkan prosedur yang selama ini berjalan, proses penandatanganan P3B sampai dengan proses 
    pertukaran instrumen ratifikasi merupakan wewenang Departemen Luar Negeri.

4.  Untuk keperluan proses pada angka 3 di atas, bersama ini kami sampaikan 33 (tiga puluh tiga) salinan 
    naskah P3B Indonesia-Republik Demokratik Rakyat Korea sebagaimana permintaan Saudara.

Demikian disampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/534pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1