User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:534pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 534/PJ.32/1989

                            TENTANG

                     PEMINDAH BUKUAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 11 April 1989 perihal : mohon dipindah bukukan setoran 
pajak PPN yang menyatakan bahwa :

(1)     Inspeksi Pajak Jambi telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak No : 008/SKP/85 P/4/1989 tanggal 
    6 Pebruari 1989 dengan pokok PPN sebesar Rp. 11.709.723,50;

(2)     Jumlah pokok PPN tersebut pada butir 1 sebenarnya telah disetor oleh Kantor Pusat Perusahaan 
    dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 kepada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu.

Dan setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dengan ini kami berikan penegasan 
sebagai berikut :

(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 supaya dikoreksi dengan cara memasukan SPT Masa 
    Pembetulan,

(2) Dengan koreksi Surat Pemberitahuan tersebut maka menimbulkan kelebihan bayar yang harus 
    diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat 
    Satu,

(3) Sepanjang tidak mempunyai utang pajak lain yang sudah jatuh tempo, maka kelebihan pembayaran 
    PPN tersebut dapat dipindah bukukan dengan PPN tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak yang 
    diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jambi,

(4) Mengingat itikad baik Saudara dalam melaksanakan kewajiban PPN ini, maka denda administrasi atas 
    kesalahan tersebut pada Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat dihapuskan.

(5) Pelaksanaan ketentuan tersebut diatas hendaknya diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Jakarta Pusat Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Jambi. 

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG 

ttd

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/534pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1