peraturan:sdp:534pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 534/PJ.32/1989 TENTANG PEMINDAH BUKUAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 11 April 1989 perihal : mohon dipindah bukukan setoran pajak PPN yang menyatakan bahwa : (1) Inspeksi Pajak Jambi telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak No : 008/SKP/85 P/4/1989 tanggal 6 Pebruari 1989 dengan pokok PPN sebesar Rp. 11.709.723,50; (2) Jumlah pokok PPN tersebut pada butir 1 sebenarnya telah disetor oleh Kantor Pusat Perusahaan dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 kepada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu. Dan setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : (1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 supaya dikoreksi dengan cara memasukan SPT Masa Pembetulan, (2) Dengan koreksi Surat Pemberitahuan tersebut maka menimbulkan kelebihan bayar yang harus diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu, (3) Sepanjang tidak mempunyai utang pajak lain yang sudah jatuh tempo, maka kelebihan pembayaran PPN tersebut dapat dipindah bukukan dengan PPN tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jambi, (4) Mengingat itikad baik Saudara dalam melaksanakan kewajiban PPN ini, maka denda administrasi atas kesalahan tersebut pada Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat dihapuskan. (5) Pelaksanaan ketentuan tersebut diatas hendaknya diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Jambi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/534pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1