User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:533pj.3442005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             29 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 533/PJ.344/2005

                             TENTANG

         TANGGAPAN MENGENAI DRAFT EXCHANGE OF NOTES UNTUK 1 (SATU) PROYEK HIBAH 
                         DARI PEMERINTAH JEPANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes untuk 1 (satu) proyek hibah 
    yaitu proyek Bridge Construction in the Province of Nusa Tenggara Timur antara Pemerintah Indonesia 
    dan Pemerintah Jepang, untuk mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan 
    perpajakan.

2.  Isi Draft of Exchange Notes tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana 
    tercantum pada poin 6 butir ke (1) huruf (d) dengan naskah berbunyi sebagai berikut:
    6.  (1) The Government of the Republic of Indonesia shall take necessary measures:
            (a) ...............
            (b) ...............
            (c) ...............
            (d) to exempt Japanese nationals from customs duties, internal taxes and other 
                fiscal levies which may imposed in the Republic of Indonesia with respect to 
                the supply of the products and services under the Verified Contracts;
            (e) ...............

3.  Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah:
    a.  Badan perwakilan negara asing;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    c.  Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan, dengan syarat:
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota;
    d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
        Indonesia.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk 
    Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa:
    1.  Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila 
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    2.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.
    3.  Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    4.  Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  bukan Warga Negara Indonesia; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh 
            penghasilan dari Indonesia.
    5.  Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 5, ABC ditetapkan sebagai organisasi 
        internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
    6.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk 
        Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak 
        Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan 
        atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 
        Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain:
        a.  Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas 
            impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
            dana pinjaman luar negeri, dibebaskan;
        b.  Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam 
            rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
            pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
        c.  Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang 
            dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai 
            dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.

    7.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang pelaksanaan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman 
        Luar Negeri, diatur bahwa:
        a.  Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik  
            proyek tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh 
            pemerintah, apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai 
            dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah 
            tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang 
            dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
            Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA);
        b.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa 
            dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut 
            berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar 
            negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek 
            (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai 
            dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA).

    8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan 
        bahwa:
        a.  Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan 
            dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam 
            Perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak 
            mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap 
            perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang 
            Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
        b.  Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum 
            dalam Draft of Exchange Notes pada poin 6 butir ke (1) huruf (d) tersebut harus tetap 
            ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut:
            "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax 
            laws in force time to tome."
        c.  Menunjuk poin 6 butir ke (1) huruf (d) Draft of Exchange Notes tersebut khususnya 
            menyangkut customs duties (bea masuk), dengan ini diberitahukan bahwa instansi 
            kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan 
            lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan 
            dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/533pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1