User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:533pj.3432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 533/PJ.343/2003

                            TENTANG

                      P3B RI-ALJAZAIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Juli 2003 perihal perubahan jadwal 
penyelenggaraan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia-Aljazair, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam Kertas Posisi rapat persiapan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia-
    Aljazair tanggal 29 Nopember 2002 pada butir 5 perihal perpajakan kolom kondisi dan permasalahan, 
    dinyatakan bahwa P3B RI-Aljazair telah ditandatangani sejak tanggal 28 April 1995, namun kedua 
    belah pihak belum menyampaikan ratifikasinya. Dalam rapat pembahasan isi kertas posisi tersebut, 
    kami sampaikan perkembangan terakhir posisi P3B RI-Aljazair sesuai dengan catatan administrasi 
    pada Direktorat Peraturan Perpajakan yaitu P3B RI-Aljazair telah diratifikasi oleh Indonesia dan 
    tinggal menunggu pemberitahuan mengenai dipenuhinya formalitas konstitusional oleh Pemerintah 
    Aljazair (sesuai dengan isi surat Direktur Perjanjian Internasional Deplu nomor : XXX tanggal 21 
    November 2000 perihal Pengesahan P3B RI-Aljazair).

2.  Dalam surat Saudara dilampirkan Kertas Posisi hasil rapat interdep tanggal 29 Nopember 2002 yang 
    membahas persiapan Sidang Komisi Bersama Pertama Tingkat Menteri Indonesia-Aljazair. Di dalam 
    kertas posisi tersebut pada butir 5 perihal perpajakan kolom posisi Indonesia, dinyatakan bahwa 
    Aljazair telah meratifikasi P3B dengan Presidential Decree No. XXX tanggal 13 September 1997 dan 
    efektif berlaku tanggal 21 November 2000 berdasarkan pasal 29 paragraf 1 P3B (Nota Diplomatik 
    Kedubes Aljazair di Jakarta No. XXX tanggal 8 Desember 2000).

3.  Berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 29 P3B RI-Aljazair diatur bahwa Persetujuan akan mulai berlaku 
    pada tanggal terakhir di mana masing-masing pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa 
    persyaratan konstitusional formal yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. 
    Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sampai 
    saat ini belum menerima pemberitahuan mengenai hal tersebut dari Departemen Luar Negeri. Untuk 
    itu diminta bantuan mengenai hal tersebut.

Demikian kami sampaikan untuk diketahui, dan atas kerjasama yang baik dari Saudara kami ucapkan terima 
kasih.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/533pj.3432003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1