User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:531pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 531/PJ.532/1998

                            TENTANG

                PENGENAAN PPN ATAS JASA BROKER (PIALANG) REASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997, perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam kegiatan usahanya, perusahaan broker reasuransi 
    menerima premi asuransi dari perusahaan asuransi atas suatu resiko yang ditawarkan oleh 
    perusahaan asuransi tadi, dan membayarkan premi asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi 
    lainnya atau perusahaan reasuransi atas penutupan resiko yang sama.

    Selisih antara premi asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi dan yang dibayarkan kepada 
    perusahaan asuransi lainnya/perusahaan reasuransi tersebut merupakan pendapatan bagi perusahaan 
    broker reasuransi.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jis. Pasal 9 butir 4 dan Pasal 13 butir 2 Peraturan Pemerintah 
    RI Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain meliputi jasa di bidang 
    asuransi, tidak termasuk broker asuransi.

3.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 
    6 Maret 1993 (Seri PPN-183) tentang PPN Atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi, status dan fungsi 
    pengusaha broker (pialang) asuransi bukan merupakan pengusaha jasa perasuransian, sehingga 
    pengusaha broker (pialang) asuransi tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang 
    diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jasa broker (pialang) reasuransi tidak termasuk dalam 
    jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar nilai Penggantian yang diminta atau seharusnya 
    diminta oleh pengusaha broker (pialang) reasuransi, dalam hal ini adalah sebesar selisih nilai premi 
    yang diterima oleh perusahaan broker (pialang) reasuransi tersebut.

    Dalam hal pengusaha broker (pialang) reasuransi memperoleh tambahan penerimaan lainnya 
    sehubungan dengan kegiatan usahanya, maka tambahan penerimaan tersebut juga merupakan Dasar 
    Pengenaan Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/531pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1