peraturan:sdp:531pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 531/PJ.532/1998 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA BROKER (PIALANG) REASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Nopember 1997, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa dalam kegiatan usahanya, perusahaan broker reasuransi menerima premi asuransi dari perusahaan asuransi atas suatu resiko yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tadi, dan membayarkan premi asuransi tersebut kepada perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi atas penutupan resiko yang sama. Selisih antara premi asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi dan yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi lainnya/perusahaan reasuransi tersebut merupakan pendapatan bagi perusahaan broker reasuransi. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, jis. Pasal 9 butir 4 dan Pasal 13 butir 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain meliputi jasa di bidang asuransi, tidak termasuk broker asuransi. 3. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (Seri PPN-183) tentang PPN Atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi, status dan fungsi pengusaha broker (pialang) asuransi bukan merupakan pengusaha jasa perasuransian, sehingga pengusaha broker (pialang) asuransi tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jasa broker (pialang) reasuransi tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar nilai Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha broker (pialang) reasuransi, dalam hal ini adalah sebesar selisih nilai premi yang diterima oleh perusahaan broker (pialang) reasuransi tersebut. Dalam hal pengusaha broker (pialang) reasuransi memperoleh tambahan penerimaan lainnya sehubungan dengan kegiatan usahanya, maka tambahan penerimaan tersebut juga merupakan Dasar Pengenaan Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/531pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1