User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:531pj.3132005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             29 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 531/PJ.313/2005

                             TENTANG

               PENEGASAN PERLAKUAN PERATURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC adalah sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak dalam bidang 
        produsen pakan ternak dengan susunan pemegang saham sebagai berikut:
        -   BCA, sebuah perusahaan berkedudukan di British Virgin Island (kepemilikan 
            99,98%)
        -   XYZ, sebuah perusahaan berkedudukan di Singapura (kepemilikan 0.02%);
    b.  ABC pada tahun 1993 telah melakukan perjanjian kerjasama dengan XYZ yang telah 
        diperbaharui pada tahun 1998 dan masih berlaku sampai sekarang;
    c.  Perjanjian kerjasama tersebut terdapat dalam Technical Service Agreement, di antaranya 
        diatur:
        1)  XYZ akan menyediakan jasa pembuatan rumus produksi bagi ABC;
        2)  Berdasarkan pengalaman-pengalaman riset yang telah dilakukan XYZ, XYZ akan 
            selalu memberikan laporan tertulis tentang perkembangan teknologi/formula 
            (temuan) baru yang mencakup bahan baku dan barang jadi demi peningkatan kualitas 
            barang produksi ABC;
        3)  ABC akan membayar imbalan atas pemberian jasa tersebut;
    d.  Saudara meminta penegasan perlakuan tarif PPh Pasal 26 yang berlaku sesuai dengan P3B 
        antara Indonesia dan Singapura.

2.  Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia 
    dengan Pemerintah Republik Singapura, antara lain diatur bahwa:
    a.  Paragraph 1 of Article 12
        Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State 
        may be taxed in that other State;
    b.  Paragraph 2 of Article 12
        However, such royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and 
        according to the law of that State, but if the Recipient is the beneficial owner of the royalties, 
        the tax so charged shall not exceed 15 per cent of the gross amount of the royalties;
    c.  Paragraph 3 of Article 12
        The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a 
        consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific 
        work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any 
        patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the 
        right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for equipment, or for 
        information concerning industrial, commercial or scientific experience.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan royalti, sewa, dan 
    penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang 
    dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara 
    kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar 
    negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari 
    jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

4.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 
    tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), antara lain ditegaskan sebagai 
    berikut:
    a.  Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada 
        pihak yang membayarkan penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayarkan penghasilan terdaftar. SKD 
        asli tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayarkan penghasilan untuk menerapkan 
        PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia 
        dengan negara tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri tersebut;
    b.  Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di 
        negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat 
        pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima 
        dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Pembayaran oleh ABC kepada XYZ sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, sepanjang 
        dilakukan sebagai pembayaran atas imbalan pembuatan rumus atau formula produksi dan 
        atau pemberian informasi tentang perkembangan teknologi/formula termasuk dalam 
        pengertian pembayaran royalti;
    b.  Sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapura, atas pembayaran royalti 
        oleh ABC kepada dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 15% (lima belas persen);
    c.  Untuk penerapan ketentuan P3B, XYZ wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili 
        (SKD) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat Competent Authority di Singapura 
        kepada ABC sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan menyerahkan fotokopinya 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat ABC terdaftar;
    d.  Dalam hal XYZ tidak dapat menyerahkan asli SKD yang masih berlaku, pembayaran royalti 
        yang diterimanya dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen).

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/531pj.3132005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1