peraturan:sdp:530pj.5322000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 530/PJ.532/2000 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK SEWA GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa GEKARI telah mengadakan kontrak sewa gedung dengan PT. PP (pemilik gedung) untuk menjalankan kegiatan di bidang keagamaan. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon pembebasan PPN atas kontrak sewa gedung oleh GEKARI. 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa jenis jasa di bidang keagamaan yang tidak dikenakan PPN meliputi : a. Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; c. Jasa lainnya di bidang keagamaan; 4. Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas kontrak sewa gedung yang dilakukan GEKARI tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/530pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1