User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:530pj.5322000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 530/PJ.532/2000

                             TENTANG

                    PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK SEWA GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 7 Pebruari 2000 hal tersebut di atas, dapat kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diketahui bahwa GEKARI telah mengadakan kontrak sewa gedung dengan PT. 
    PP (pemilik gedung) untuk menjalankan kegiatan di bidang keagamaan. Sehubungan dengan hal 
    tersebut Saudara mohon pembebasan PPN atas kontrak sewa gedung oleh GEKARI.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di 
    dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa jenis jasa di bidang
    keagamaan yang tidak dikenakan PPN meliputi : 
    a.  Jasa pelayanan rumah-rumah ibadah;
    b.  Jasa pemberian khotbah atau dakwah;
    c.  Jasa lainnya di bidang keagamaan;

4.  Memperhatikan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan 
    bahwa atas kontrak sewa gedung yang dilakukan GEKARI tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan
    dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/530pj.5322000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1