User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:52pj1995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 September 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR S - 52/PJ/1995

                            TENTANG

         PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM 
                       ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 14 September 1995 perihal fasilitas pembebasan/ 
penangguhan PPN/PPn BM untuk proyek PMA/PMDN, dan dengan menunjuk surat Bapak Menteri Keuangan RI 
Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 serta surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 
perihal penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu, maka sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri 
Keuangan RI, kami dapat menyetujui perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan 
pembayaran PPN/PPn BM sehingga meliputi juga proyek PMA/PMDN yang penerbitan persetujuan/
pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan antara tanggal 1 Januari 1995 sampai 
dengan tanggal 31 Desember 1995. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka 
waktu untuk proyek PMA/PMDN sebagaimana dimaksud dalam surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995, yaitu 3 
(tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan-nya surat persetujuan/pemberitahuan serta perluasan tersebut. 

Pertimbangan disetujuinya perpanjangan satu tahun masa transisi ini semata-mata adalah karena permohonan 
penanaman modal PMA/PMDN yang diajukan selama tahun 1995 pada umumnya berasal dari studi kelayakan 
yang dibuat tahun 1994 dan sebelumnya sehingga belum memasukkan unsur PPN/PPn BM. Untuk kelancaran 
pelaksanaannya, mohon dikirim kepada kami foto copi surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan 
yang telah diterbitkan sampai dengan bulan September 1995. Setiap bulan berikutnya hingga Desember 1995, 
mohon dikirim kepada kami tembusan surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan dan tembusan 
surat persetujuan penangguhan PPN/PPn BM yang diterbitkan.

Demikian kami sampaikan agar kiranya Bapak maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/52pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1