peraturan:sdp:52pj1995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ/1995 TENTANG PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPN BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bapak Nomor XXX tanggal 14 September 1995 perihal fasilitas pembebasan/ penangguhan PPN/PPn BM untuk proyek PMA/PMDN, dan dengan menunjuk surat Bapak Menteri Keuangan RI Nomor 173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 serta surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 perihal penangguhan PPN atas impor barang modal tertentu, maka sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan RI, kami dapat menyetujui perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM sehingga meliputi juga proyek PMA/PMDN yang penerbitan persetujuan/ pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan antara tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Desember 1995. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu untuk proyek PMA/PMDN sebagaimana dimaksud dalam surat kami Nomor S-434/PJ.5/1995, yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan-nya surat persetujuan/pemberitahuan serta perluasan tersebut. Pertimbangan disetujuinya perpanjangan satu tahun masa transisi ini semata-mata adalah karena permohonan penanaman modal PMA/PMDN yang diajukan selama tahun 1995 pada umumnya berasal dari studi kelayakan yang dibuat tahun 1994 dan sebelumnya sehingga belum memasukkan unsur PPN/PPn BM. Untuk kelancaran pelaksanaannya, mohon dikirim kepada kami foto copi surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan yang telah diterbitkan sampai dengan bulan September 1995. Setiap bulan berikutnya hingga Desember 1995, mohon dikirim kepada kami tembusan surat-surat persetujuan/pemberitahuan dan perluasan dan tembusan surat persetujuan penangguhan PPN/PPn BM yang diterbitkan. Demikian kami sampaikan agar kiranya Bapak maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/52pj1995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1