peraturan:sdp:52pj.541996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.54/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, perlu kami tegaskan bahwa : 1. Batas maximum Pajak Masukan yang dapat dikembalikan dalam setiap Masa Pajak sebagaimana ditentukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP. 01/PJ/1995 sebesar 7% x nilai ekspor/ penyerahan kepada Pemungut PPN merupakan ketentuan yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan permohonan restitusi PPN. 2. Dengan berpegang pada ketentuan tersebut maka dalam hal Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya semula menyatakan tidak ada, namun setelah KPP tempat PKP penjual terdaftar melakukan penelitian lebih lanjut ternyata Faktur Pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan dan penegasan (konfirmasi) mengenai hal tersebut diterima KPP tempat pembeli terdaftar pada Masa Pajak setelah permohonan restitusi (atas Faktur Pajak yang konfirmasinya menyatakan ada) selesai diproses, agar diperhitungkan sebagai Pajak Masukan pada Masa Pajak diterimanya penegasan (konfirmasi) tersebut. Apabila dalam Masa Pajak dimaksud jumlah Pajak Masukan yang dimintakan restitusi lebih besar dari batas maximum 7%, maka yang dikembalikan hanya sebesar batas maximum tersebut, sekalipun misalnya jumlah Pajak Masukan tersebut menjadi lebih besar dari 7% akibat dimasukkannya Faktur Pajak yang penegasan/jawaban konfirmasinya menyatakan ada diterima kemudian. Demikian untuk dilaksanakan. Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/52pj.541996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1