peraturan:sdp:52pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.53/2003 TENTANG PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Para Ka Kp Klas I s.d. VI Nomor XXX perihal Batas waktu pemberlakuan dan pengembalian meterai tempel dan kertas bermeterai kopur Rp 3.000,00 dan kopur Rp 6.000,00 desain tahun 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam butir 5 surat tersebut tertulis sebagai berikut: "5. Berhubung dalam SK Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tanggal 3 Juli 2002 tersebut tidak mengatur ketentuan "Penukaran Benda Meterai Desain Tahun 2000 dengan Benda Meterai Tahun 2002" sebagaimana tercantum dalam butir 5 SE Direktur Pranteksar di atas, maka kepada Saudara diingatkan untuk tidak menerima/melayani penukaran Benda Meterai dimaksud yang dilakukan oleh publik. Jika ada Publik/Agenpos/Depot Bpm yang mengajukan penukaran agar disarankan mengajukan langsung kepada Kasubdit PPN dan PTLL Ditjen Pajak Jl. XXX". 2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002 tanggal 3 Juli 2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa Benda Meterai Disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2002, dengan demikian Direktorat PPN dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak tidak melayani penukaran Benda Meterai. b. Oleh karena itu dimohon agar Saudara melakukan revisi atas surat Saudara tersebut pada butir 1 di atas, dan selanjutnya menyebarluaskan informasi tersebut di wilayah kerja PT. ABC (Persero). Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/52pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1