User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:52pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 52/PJ.53/2003

                            TENTANG

                PENUKARAN BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Para Ka Kp Klas I s.d. VI Nomor XXX perihal Batas waktu 
pemberlakuan dan pengembalian meterai tempel dan kertas bermeterai kopur Rp 3.000,00 dan kopur 
Rp 6.000,00 desain tahun 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam butir 5 surat tersebut tertulis sebagai berikut:
    "5. Berhubung dalam SK Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002 tanggal 3 Juli 2002 
        tersebut tidak mengatur ketentuan "Penukaran Benda Meterai Desain Tahun 2000 dengan 
        Benda Meterai Tahun 2002" sebagaimana tercantum dalam butir 5 SE Direktur Pranteksar 
        di atas, maka kepada Saudara diingatkan untuk tidak menerima/melayani penukaran Benda 
        Meterai dimaksud yang dilakukan oleh publik. Jika ada Publik/Agenpos/Depot Bpm yang 
        mengajukan penukaran agar disarankan mengajukan langsung kepada Kasubdit PPN dan 
        PTLL Ditjen Pajak Jl. XXX".

2.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 323/KMK.03/2002 
    tanggal 3 Juli 2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 diatur bahwa 
    Benda Meterai Disain Tahun 2000 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    133/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2000, masih dapat 
    dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Dengan berlakunya Benda Meterai disain tahun 2002 sejak tanggal 3 Juli 2002 telah diberikan 
        kesempatan untuk dapat menggunakan Benda Meterai disain tahun 2000 sampai dengan 
        tanggal 31 Desember 2002, dengan demikian Direktorat PPN dan PTLL Direktorat Jenderal 
        Pajak tidak melayani penukaran Benda Meterai.
    b.  Oleh karena itu dimohon agar Saudara melakukan revisi atas surat Saudara tersebut pada 
        butir 1 di atas, dan selanjutnya menyebarluaskan informasi tersebut di wilayah kerja PT. ABC 
        (Persero).

Demikian untuk dimaklumi dan atas kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/52pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1