peraturan:sdp:52pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN/PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa : - Dengan surat Ketua BKPM Nomor : XXX tanggal 30 Maret 1990 PT XYZ telah memperoleh fasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas pemasukan barang modal dalam rangka PMDN; - Pada tanggal 22 Pebruari 1996 dengan akte notaris X Nomor XXX PT XYZ menyerahkan assetnya kepada PT ABC sebagai penyertaan modal; Saudara memohon penegasan tentang ketentuan PPN yang berlaku atas penyerahan asset tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2) butir d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (14) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila terjadi perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut; 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dokumen-dokumen yang disertakan, maka atas permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas penyerahan barang modal yang memperoleh fasilitas penangguhan yang merupakan sebagian dari seluruh aktiva PT XYZ kepada PT ABC adalah bukan penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; b. Pajak Masukan yang telah diberikan fasilitas penangguhan pada dasarnya dapat dipersamakan dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan yang ditangguhkan tersebut tidak perlu dibayar kembali. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/52pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1