User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:52pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 52/PJ.32/1996

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENEGASAN/PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 11 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa :

    -   Dengan surat Ketua BKPM Nomor : XXX  tanggal 30 Maret 1990 PT XYZ telah memperoleh 
        fasilitas bea masuk dan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas pemasukan barang 
        modal dalam rangka PMDN;

    -   Pada tanggal 22 Pebruari 1996 dengan akte notaris X Nomor XXX  PT XYZ menyerahkan 
        assetnya kepada PT ABC sebagai penyertaan modal;

    Saudara memohon penegasan tentang ketentuan PPN yang berlaku atas penyerahan asset tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2) butir d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (14) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila terjadi perubahan 
    bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti 
    dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak, Pajak Masukan atas Barang Kena 
    Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha 
    atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat 
    dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut;

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan dokumen-dokumen yang disertakan, maka 
    atas permasalahan tersebut dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Atas penyerahan barang modal yang memperoleh fasilitas penangguhan yang merupakan 
        sebagian dari seluruh aktiva PT XYZ kepada PT ABC adalah bukan penyerahan Barang Kena 
        Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

    b.  Pajak Masukan yang telah diberikan fasilitas penangguhan pada dasarnya dapat 
        dipersamakan dengan Pajak Masukan yang telah dikreditkan, oleh karena itu Pajak Masukan 
        yang ditangguhkan tersebut tidak perlu dibayar kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/52pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1