User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:52pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    08 Desember 1986  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 52/PJ.3/1986

                            TENTANG

             PENERBITAN STP UNTUK PARA KONTRAKTOR PLN (SERI PPN-89)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterimanya dana DIP Khusus PPN 1985/1986 dan 1986/1987 oleh PLN untuk 
pembayaran PPN yang terhutang bagi para Kontraktor yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
Kena Pajak kepada PLN dengan ini diminta perhatian Saudara untuk sementara tidak menerbitkan Surat 
Tagihan Pajak kepada para kontraktor PLN dimaksud, karena Surat Keterangan Pembayaran Pajak 
Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh PLN selama ini sebagian besar telah dilunasi dengan dana tersebut.

Pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan dana DIP khusus 1985/1986 
dan 1986/1987 kepada para kontraktor PLN sedang dipersiapkan.

Demikianlah untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/52pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1