peraturan:sdp:52pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 52/PJ.3/1986 TENTANG PENERBITAN STP UNTUK PARA KONTRAKTOR PLN (SERI PPN-89) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterimanya dana DIP Khusus PPN 1985/1986 dan 1986/1987 oleh PLN untuk pembayaran PPN yang terhutang bagi para Kontraktor yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada PLN dengan ini diminta perhatian Saudara untuk sementara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak kepada para kontraktor PLN dimaksud, karena Surat Keterangan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh PLN selama ini sebagian besar telah dilunasi dengan dana tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dengan dana DIP khusus 1985/1986 dan 1986/1987 kepada para kontraktor PLN sedang dipersiapkan. Demikianlah untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/52pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1