peraturan:sdp:529pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 529/PJ.531/2000 TENTANG PENGAJUAN PEMBEBASAN PPN WAJIB PUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. HK (Persero) mendapat Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) Twin Block Rumah Susun Sewa Type F.21 Sistem BID & Build Konstruksi Outinord di lokasi Perum Perumnas Cengkareng dari Perum Perumnas, dengan Kontrak sebesar Rp. 8.047.800.000,- tanpa PPN (PPN Ditanggung Pemerintah). Berdasarkan kontrak tanpa PPN tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat dibebaskan dari Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Supplier dan Subkotnraktor terhadap proyek tersebut. Hal ini mengingat bahwa pajak yang Saudara pungut tidak dapat dikreditkan dan menjadi beban Saudara. 2. Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan atau PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 28 Mei 1999, ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : 4.1. Permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi, sehingga PT. HK (Persero) sebagai Badan Pemungut tetap diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang oleh Supplier dan Sub Kontraktor atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada PT. HK (Persero). 4.2. Mengingat atas penyerahan Jasa Pembangunan 2 (dua) Twin Block Rumah Susun Sewa Type F.21 oleh PT. HK (Persero) kepada Perum Perumnas PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, maka PT. HK (Persero) tidak dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukkan yang dimasukan yang dipungut dari Supplier dan Sub Kontraktor. Namun, PPN Pajak Masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah
peraturan/sdp/529pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1