User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:529pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 529/PJ.531/2000

                             TENTANG

                  PENGAJUAN PEMBEBASAN PPN WAJIB PUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 9 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. HK (Persero) mendapat Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan 
    Pembangunan 2 (dua) Twin Block Rumah Susun Sewa Type F.21 Sistem BID & Build Konstruksi 
    Outinord di lokasi Perum Perumnas Cengkareng dari Perum Perumnas, dengan Kontrak sebesar 
    Rp. 8.047.800.000,- tanpa PPN (PPN Ditanggung Pemerintah).
    Berdasarkan kontrak tanpa PPN tersebut Saudara mengajukan permohonan untuk dapat dibebaskan 
    dari Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Supplier dan Subkotnraktor terhadap proyek tersebut. 
    Hal ini mengingat bahwa pajak yang Saudara pungut tidak dapat dikreditkan dan menjadi beban 
    Saudara.

2.  Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
    penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemungut 
    PPN. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Badan Usaha Milik 
    Negara dan Daerah ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan atau PPnBM yang terutang 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena 
    Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan pada butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999  
    tanggal 8 April 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1999 tanggal 28 Mei 
    1999, ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang 
    Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    4.1.        Permohonan Saudara dengan sangat menyesal tidak dapat kami penuhi, sehingga PT. HK 
        (Persero) sebagai Badan Pemungut tetap diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN 
        dan/atau PPnBM yang terutang oleh Supplier dan Sub Kontraktor atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada PT. HK (Persero).
    4.2.        Mengingat atas penyerahan Jasa Pembangunan 2 (dua) Twin Block Rumah Susun Sewa Type 
        F.21 oleh PT. HK (Persero) kepada Perum Perumnas PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah, 
        maka PT. HK (Persero) tidak dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukkan yang dimasukan yang 
        dipungut dari Supplier dan Sub Kontraktor. Namun, PPN Pajak Masukan tersebut dapat 
        dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Perusahaan Negara dan Daerah 
peraturan/sdp/529pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:01 by 127.0.0.1