peraturan:sdp:528pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Juni 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 528/PJ.344/2006 TENTANG USULAN KOICA (KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY) SEBAGAI BADAN YANG BUKAN MERUPAKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Mr. HCS, KOICA Representative Indonesia Office, nomor KOICA/05/224 tanggal 20 Januari 2005 sebagaimana terlampir yang ditujukan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Kedubes Republik Korea melalui Nota Diplomatik nomor ROKE-197 tanggal 18 April 2005 (surat terlampir) telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status KOICA (Korea International Cooperation Agency) yaitu sebagai badan pemerintah Korea Selatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kerjasama Teknik (Technical Cooperation) yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan dengan negara lainnya. KOICA merupakan badan yang dibentuk oleh Departemen Luar Negeri Pemerintah Korea Selatan yang bertindak sebagai pemberi bantuan (aid agency). Selain itu diharapkan Departemen Luar Negeri Pemerintah Indonesia memberikan informasi kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia atas status KOICA tersebut. 2. Selain itu dikemukakan pula permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak agar KOICA dimasukkan dalam daftar organisasi internasional dalam kerangka kerjasama teknik (Technical Cooperation) mengingat status KOICA sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah Korea Selatan yang diberi wewenang untuk mengimplementasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kerjasama teknik di luar negeri termasuk Indonesia. 3. Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Direktur Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar Negeri nomor 270/EK/V/2005/31 tanggal 19 Mei 2005 perihal penyampaian informasi mengenai keberadaan KOICA sebagai badan pelaksana utama program kerjasama teknik Pemerintah Republik Korea di Luar Negeri (copy surat terlampir), yang pada intinya menegaskan kembali tentang status KOICA sebagai satu-satunya pelaksana kerjasama teknik di luar negeri termasuk kerjasama teknik Republik Korea-Indonesia dan menegaskan bahwa seluruh kerjasama teknik Korea Selatan di luar negeri dilakukan oleh KOICA serta meminta pertimbangan yang positif dan bijaksana kepada Direktorat Jenderal Pajak atas status KOICA tersebut. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 tanggal 27 Desember 2005, KOICA adalah yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan yang dikecualikan tersebut. Pada butir III angka 11 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud, yang tercantum adalah kerjasama teknik Korea dengan bunyi naskah sebagai berikut : III. Kerjasama Teknik: 11. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia 5. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003 tanggal 9 Maret 2003, Kerjasama Teknik Korea (KOICA)- Republik Indonesia adalah pihak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut sebagaimana disebutkan pada butir II angka 10 Lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 6. Mengingat bahwa KOICA merupakan satu-satunya pelaksana kerjasama teknik Korea yang ditunjuk oleh Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan kerjasama teknik di luar negeri termasuk dengan Pemerintah Indonesia dan telah dicantumkannya KOICA, sebagai lembaga kerjasama teknik Korea dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 sebagaimana disebutkan pada butir 5 di atas, maka kami mengusulkan bahwa KOICA dapat dimasukkan sebagai pihak yang bukan merupakan subjek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 tanggal 27 Desember 2005. 7. Untuk itu kami mengusulkan perubahan butir III angka 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 tanggal 27 Desember 2005 dengan perubahan sebagai berikut : Naskah semula: III. Kerjasama Teknik: 11. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia berubah menjadi sebagai berikut: III. Kerjasama Teknik: 11. Kerjasama Teknik Korea (KOICA) - Republik Indonesia Demikian kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/sdp/528pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1