User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:528pj.3442006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     30 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 528/PJ.344/2006

                             TENTANG

                USULAN KOICA (KOREA INTERNATIONAL COOPERATION AGENCY) 
                  SEBAGAI BADAN YANG BUKAN MERUPAKAN SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Mr. HCS, KOICA Representative Indonesia Office, nomor KOICA/05/224 tanggal 
20 Januari 2005 sebagaimana terlampir yang ditujukan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pihak Kedubes Republik Korea melalui Nota Diplomatik 
    nomor ROKE-197 tanggal 18 April 2005 (surat terlampir) telah menyampaikan pemberitahuan 
    mengenai status KOICA (Korea International Cooperation Agency) yaitu sebagai badan pemerintah 
    Korea Selatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kerjasama Teknik (Technical 
    Cooperation) yang dilakukan Pemerintah Korea Selatan dengan negara lainnya. KOICA merupakan 
    badan yang dibentuk oleh Departemen Luar Negeri Pemerintah Korea Selatan yang bertindak sebagai 
    pemberi bantuan (aid agency). Selain itu diharapkan Departemen Luar Negeri Pemerintah Indonesia 
    memberikan informasi kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia atas status KOICA tersebut.

2.  Selain itu dikemukakan pula permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak 
    agar KOICA dimasukkan dalam daftar organisasi internasional dalam kerangka kerjasama teknik 
    (Technical Cooperation) mengingat status KOICA sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah Korea 
    Selatan yang diberi wewenang untuk mengimplementasikan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan 
    kerjasama teknik di luar negeri termasuk Indonesia.

3.  Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan surat Direktur Asia Timur dan Pasifik, Departemen Luar 
    Negeri nomor 270/EK/V/2005/31 tanggal 19 Mei 2005 perihal penyampaian informasi mengenai 
    keberadaan KOICA sebagai badan pelaksana utama program kerjasama teknik Pemerintah Republik 
    Korea di Luar Negeri (copy surat terlampir), yang pada intinya menegaskan kembali tentang status    
    KOICA sebagai satu-satunya pelaksana kerjasama teknik di luar negeri termasuk kerjasama teknik 
    Republik Korea-Indonesia dan menegaskan bahwa seluruh kerjasama teknik Korea Selatan di luar 
    negeri dilakukan oleh KOICA serta meminta pertimbangan yang positif dan bijaksana kepada 
    Direktorat Jenderal Pajak atas status KOICA tersebut.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    601/KMK.03/2005  tanggal 27 Desember 2005, KOICA adalah yang tidak termasuk sebagai subjek 
    Pajak Penghasilan yang dikecualikan tersebut. Pada butir III angka 11 Keputusan Menteri Keuangan 
    dimaksud, yang tercantum adalah kerjasama teknik Korea dengan bunyi naskah sebagai berikut :
    III.    Kerjasama Teknik:
        11. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia

5.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian 
    Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta 
    Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia sebagaimana terakhir telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003  tanggal 9 Maret 2003, Kerjasama Teknik Korea (KOICA)-
    Republik Indonesia adalah pihak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut sebagaimana disebutkan 
    pada butir II angka 10 Lampiran 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

6.  Mengingat bahwa KOICA merupakan satu-satunya pelaksana kerjasama teknik Korea yang ditunjuk 
    oleh Pemerintah Korea Selatan untuk melakukan kerjasama teknik di luar negeri termasuk dengan 
    Pemerintah Indonesia dan telah dicantumkannya KOICA, sebagai lembaga kerjasama teknik Korea 
    dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002  sebagaimana disebutkan pada butir 5 di 
    atas, maka kami mengusulkan bahwa KOICA dapat dimasukkan sebagai pihak yang bukan merupakan 
    subjek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi 
    Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 tanggal 27 Desember 2005.

7.  Untuk itu kami mengusulkan perubahan butir III angka 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi 
    Internasional yang Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005 tanggal 27 Desember 2005 
    dengan perubahan sebagai berikut :

    Naskah semula:
    III.    Kerjasama Teknik:
        11. Kerjasama Teknik Korea - Republik Indonesia

    berubah menjadi sebagai berikut:
    III.    Kerjasama Teknik:
        11. Kerjasama Teknik Korea (KOICA) - Republik Indonesia

Demikian kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sdp/528pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1