User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:526pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        2 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 526/PJ.53/2004

                            TENTANG

        PPN ATAS AKTIVA YANG TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Februari 2004 hal Penegasan Pemungutan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan aktiva berupa rumah, mobil sedan & forklift yang tujuan 
semula tidak untuk diperjualbelikan dikaitkan dengan PP No. 12 TAHUN 2001, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX adalah perusahaan yang memproduksi pakan ternak 
        (pakan ayam) melakukan transaksi penjualan aktiva berupa rumah, mobil dan forklift yang 
        tujuan semulanya tidak untuk diperjualbelikan.
    b.  Pasal 16D UU No. 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas UU No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan 
        bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
    c.  PP Nomor 12 TAHUN 2001 menyatakan bahwa makanan ternak unggas dan ikan dan atau 
        bahan baku untuk pembuatan makan ternak, unggas dan ikan termasuk ke dalam kategori 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sehingga Pajak Masukannya tidak dapat 
        dikreditkan.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, PT. ABC mohon penegasan atas pendapat:
        Berdasarkan Pasal 16D UU No. 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva 
        sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sedangkan PT. ABC 
        berdasarkan Pasal 3 PP No. 12 TAHUN 2001, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena 
        pakan ternak yang dihasilkan termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak tertentu yang 
        bersifat strategis. Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa transaksi penjualan aktiva 
        berupa rumah, mobil sedan dan forklift tidak terhutang PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 9 ayat (8) menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran 
        untuk :
        1)  Huruf b, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai 
            hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
        2)  Huruf c, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station 
            wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
    c.  Pasal 16B menyatakan bahwa :
        1)  ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
            terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
            selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena 
            Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        2)  Ayat (3), Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau 
            perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan 
            Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dalam memori penjelasan Pasal 
            16B ayat (3) dicontohkan bahwa barang modal yang digunakan untuk memproduksi
            BKP yang mendapat fasilitas dari negara, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
    d.  Pasal 16D menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan. Selanjutnya, di dalam memori penjelasan antara lain ditambahkan bahwa 
        penyerahan aktiva berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau aktiva lain tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu 
        perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
        perpajakan.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah 
    Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
    strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis berupa :
        1)  Huruf a, barang modal yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan 
            Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena 
            Pajak tersebut;
        2)  Huruf b, makan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan 
            makan ternak, unggas, dan ikan;
            dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 3 menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis, tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:

Atas penjualan aktiva berupa rumah, mobil sedan dan forklift yang tujuannya semula tidak untuk 
diperjualbelikan oleh PT. ABC, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Pajak Masukan atas 
perolehan aktiva dimaksud tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/526pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:56 by 127.0.0.1