User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:526pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 526/PJ.52/1998

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 18 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT.XYZ adalah PKP Pedagang Eceran yang menggunakan 
    Nilai Lain bermaksud mengalihkan seluruh aktiva perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, 
    Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas pengalihan seluruh aktiva.

2.  Oleh karena pengalihan aktiva PT.XYZ bersifat menyeluruh, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 
    huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah disempurnakan 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 "Pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti 
    dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak" tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan BKP dan atas pengalihan aktiva tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN).

3.  Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang :
    3.1.    Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar 
        milik PT.XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan. 
        Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam 
        proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing 
        barang pada saat pengalihan.

    3.2.    Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai 
        PKP, serta melaporkan pengalihan tersebut kepada KPP setempat.

    3.3.    Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP 
        yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/526pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1