peraturan:sdp:525pj.3442005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 525/PJ.344/2005 TENTANG TANGGAPAN MENGENAI DRAFT VERSI TERBARU AGREEMENT ON TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 2005 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak yang kami terima tanggal 23 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan draft versi terbaru dari Agreement on Technical Cooperation between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia yang merupakan usulan Pemerintah Jepang untuk mendapat tanggapan kami khususnya yang berkaitan dengan hal perpajakan. 2. Isi draft versi terbaru dari Agreement on Technical Cooperation between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana tercantum pada: a. Article V paragraph 1 (1): (a) exempt the Expert, the Senior Volunteers and members of the Missions from taxes including income tax, and fiscal charges imposed on or in connection with salaries and any allowances remitted to them from abroad; .................... (c) exempt the Experts, the Senior Volunteers and their families who do not import any motor vehicle into Republic of Indonesia from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase of one motor vehicle per Expert, per family of the Expert, per Senior Volunteer and per family of the Senior Volunteer; and .................... b. Article VII paragraph 1: .................... (2) In case JICA provides the Government of the Republic of Indonesia with equipment, machinery and materials, the Government of the Republic of Indonesia shall exempt such equipment, machinery and materials from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase. .................... c. Article VII paragraph 2: .................... (3) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Experts, the Senior Volunteers and members of the Mission from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase of the equipment, machinery and materials mentioned in sub-paragraph (1) d. Article IX paragraph 2: (1) (a) exempt the Representative, the Staff and their families from taxes including income tax and fiscal charges imposed on or in connection with salaries and any allowances remitted to them from abroad; .................... (c) exempt the Representative, the Staff and their families who do not import any motor vehicle into Republic of Indonesia from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase of one motor vehicle per Representative, per Staff, per family of the Representative and per that of the Staff; .................... (2) (b) exempt the Office from taxes including value added tax and fiscal charges in respect of the local purchase of the equipment, machinery, motor vehicles and materials necessary for the functions of the Office; and .................... 3. Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah: a. Badan perwakilan negara asing; b. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; c. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota; d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa: 1. Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 2. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. 4. Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan Warga Negara Indonesia; dan b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 5. Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II Nomor 5, JICA (Japan International Cooperation Agency) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain: a. Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan; b. Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; c. Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami menyarankan agar dalam perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tersebut tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. b. Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam draft tersebut harus tetap ada, maka kami mengusulkan untuk membuat pasal tersendiri yang mengatur masalah perpajakan dengan bunyi rumusan sebagai berikut: ARTICLE .................... (1) The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws in force from time to time; (2) .................... c. Mengingat dalam draft tersebut terdapat banyak ketentuan tentang perlakuan khusus di bidang perpajakan sebagaimana kami sebutkan pada butir 2 di atas, maka kami mengusulkan untuk membuat satu Article tertentu yang mengatur pemberian keistimewaan dan fasilitas perpajakan (privileges and facilities) dalam satu pasal tersendiri sebagaimana kami usulkan pada butir b diatas. Dalam pasal tersebut, selain masalah perpajakan juga mengatur tentang masalah bea masuk. Namun demikian, kewenangan masalah bea masuk tersebut, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan. Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/525pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1