User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:525pj.3442005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             28 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 525/PJ.344/2005

                             TENTANG

     TANGGAPAN MENGENAI DRAFT VERSI TERBARU AGREEMENT ON TECHNICAL COOPERATION BETWEEN
         THE GOVERNMENT OF JAPAN AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Juni 2005 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal 
Pajak yang kami terima tanggal 23 Juni 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan draft versi terbaru dari Agreement on Technical 
    Cooperation between the Government of Japan and the Government of the Republic of Indonesia yang 
    merupakan usulan Pemerintah Jepang untuk mendapat tanggapan kami khususnya yang berkaitan 
    dengan hal perpajakan.

2.  Isi draft versi terbaru dari Agreement on Technical Cooperation between the Government of Japan and 
    the Government of the Republic of Indonesia tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah 
    sebagaimana tercantum pada:

    a.  Article V paragraph 1 (1):
        (a) exempt the Expert, the Senior Volunteers and members of the Missions from taxes 
            including income tax, and fiscal charges imposed on or in connection with salaries and 
            any allowances remitted to them from abroad;
        ....................

        (c) exempt the Experts, the Senior Volunteers and their families who do not import any 
            motor vehicle into Republic of Indonesia from taxes including value added tax and 
            fiscal charges in respect of the local purchase of one motor vehicle per Expert, per 
            family of the Expert, per Senior Volunteer and per family of the Senior Volunteer; and
        ....................

    b.  Article VII paragraph 1:
        ....................
        (2) In case JICA provides the Government of the Republic of Indonesia with equipment, 
            machinery and materials, the Government of the Republic of Indonesia shall exempt 
            such equipment, machinery and materials from taxes including value added tax and 
            fiscal charges in respect of the local purchase.
        ....................

    c.  Article VII paragraph 2:
        ....................
        (3) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Experts, the Senior 
            Volunteers and members of the Mission from taxes including value added tax and 
            fiscal charges in respect of the local purchase of the equipment, machinery and 
            materials mentioned in sub-paragraph (1)

    d.  Article IX paragraph 2:
        (1) (a) exempt the Representative, the Staff and their families from taxes including 
                income tax and fiscal charges imposed on or in connection with salaries and 
                any allowances remitted to them from abroad;
            ....................
            (c) exempt the Representative, the Staff and their families who do not import 
                any motor vehicle into Republic of Indonesia from taxes including value added 
                tax and fiscal charges in respect of the local purchase of one motor vehicle 
                per Representative, per Staff, per family of the Representative and per that 
                of the Staff;
            ....................

        (2) (b) exempt the Office from taxes including value added tax and fiscal charges   in 
                respect of the local purchase of the equipment, machinery, motor vehicles 
                and materials necessary for the functions of the Office; and
            ....................

3.  Berdasarkan Pasal 3 huruf Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa 
    yang tidak termasuk subjek pajak Pajak Penghasilan adalah:
    a.  Badan perwakilan negara asing;
    b.  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara 
        asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan 
        bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan 
        di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau 
        pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    c.  Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan, dengan syarat:
        1.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
        2.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran anggota;
    d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha 
        atau kegiatan atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
        Indonesia.

4.  Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 
    2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk 
    Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa:
    1.  Organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila 
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari 
            iuran para anggota.
    2.  Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan 
        merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  Kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.
    3.  Organisasi-organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai bukan Subjek Pajak 
        Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana 
        ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
    4.  Pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (3) bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        a.  bukan Warga Negara Indonesia; dan
        b.  tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh 
            penghasilan dari Indonesia.

5.  Sesuai dengan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 
    2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II 
    Nomor 5, JICA (Japan International Cooperation Agency) ditetapkan sebagai organisasi internasional 
    yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

6.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam 
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar 
    Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 1 : Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor 
        dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana 
        pinjaman luar negeri, dibebaskan;
    b.  Pasal 2 : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang 
        sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan 
        proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak 
        dipungut;
    c.  Pasal 3 : Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam 
        rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana 
        pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam 
        pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami menyarankan agar dalam perjanjian 
        yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tersebut tidak 
        mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan 
        perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan 
        pelaksanaannya.
    b.  Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam draft 
        tersebut harus tetap ada, maka kami mengusulkan untuk membuat pasal tersendiri yang 
        mengatur masalah perpajakan dengan bunyi rumusan sebagai berikut:
                ARTICLE ....................
        (1) The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax 
            laws in force from time to time;
        (2) ....................
    c.  Mengingat dalam draft tersebut terdapat banyak ketentuan tentang perlakuan khusus di bidang 
        perpajakan sebagaimana kami sebutkan pada butir 2 di atas, maka kami mengusulkan untuk 
        membuat satu Article tertentu yang mengatur pemberian keistimewaan dan fasilitas 
        perpajakan (privileges and facilities) dalam satu pasal tersendiri sebagaimana kami usulkan 
        pada butir b diatas. Dalam pasal tersebut, selain masalah perpajakan juga mengatur tentang 
        masalah bea masuk. Namun demikian, kewenangan masalah bea masuk tersebut, merupakan 
        kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan.

Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/525pj.3442005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1