User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:525pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 525/PJ.32/1989

                            TENTANG

                FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 11 April 1989 perihal penegasan mengenai Faktur Pajak 
Sederhana dan Faktur Pajak Gabungan yang antara lain menyatakan bahwa anggota Asosiasi Pengemas 
Aseptik Indonesia melakukan penjualan langsung/ canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen 
langsung di promotional outlet yang untuk tiap anggota meliputi jumlah 18.000 s/d 47.000 pengecer/retailer 
dan tiap bulannya bertransaksi antara 60.000 s/d 80.000 kali untuk setiap perusahaan, dengan ini kami 
berikan penegasan sebagai berikut :
1.  Penjualan canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung di promotional outlet 
    dapat menggunakan Faktur Pajak Sederhana.
2.  Penjualan langsung (tidak melalui canvassing) kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung 
    dapat menggunakan Faktur Pajak biasa tanpa mencantumkan NPWP pembeli atau menggunakan 
    Faktur Pajak Sederhana.
3.  Penjualan kepada agen/penyalur utama/grosir dan institusi baik Swasta maupun Pemerintah yang 
    rata-rata adalah pengusaha menengah dan besar dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan.

Demikian penegasan kami untuk dapat dimaklumi dan di sebarluaskan kepada semua anggota Asosiasi 
Pengurus Aseptik Indonesia.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/525pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1