peraturan:sdp:525pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 525/PJ.32/1989 TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 11 April 1989 perihal penegasan mengenai Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Gabungan yang antara lain menyatakan bahwa anggota Asosiasi Pengemas Aseptik Indonesia melakukan penjualan langsung/ canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung di promotional outlet yang untuk tiap anggota meliputi jumlah 18.000 s/d 47.000 pengecer/retailer dan tiap bulannya bertransaksi antara 60.000 s/d 80.000 kali untuk setiap perusahaan, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Penjualan canvassing kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung di promotional outlet dapat menggunakan Faktur Pajak Sederhana. 2. Penjualan langsung (tidak melalui canvassing) kepada retailer, toko, warung dan konsumen langsung dapat menggunakan Faktur Pajak biasa tanpa mencantumkan NPWP pembeli atau menggunakan Faktur Pajak Sederhana. 3. Penjualan kepada agen/penyalur utama/grosir dan institusi baik Swasta maupun Pemerintah yang rata-rata adalah pengusaha menengah dan besar dapat menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Demikian penegasan kami untuk dapat dimaklumi dan di sebarluaskan kepada semua anggota Asosiasi Pengurus Aseptik Indonesia. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/525pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1