User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:525pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 525/PJ.31/2003

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENYEDERHANAAN PELAPORAN (TATA CARA) PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN 
                  ATAS PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI NEGARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara pada intinya dikemukakan kesulitan administratif yang akan dialami oleh Bank 
    Indonesia selaku pemotong pajak yang ditunjuk oleh Pemerintah cq Menteri Keuangan dalam 
    pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara, dan oleh karena itu Bank Indonesia 
    mohon agar diizinkan untuk dapat melaksanakan tata cara pemotongan pajak khususnya pembuatan 
    dokumen Bukti Pemotongan dan Laporan Pemotongan Pajak Penghasilan secara "REKAP" sebagaimana 
    contoh terlampir dalam surat Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nomor XXX tanggal 
    31 Juli 2003.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara 
    dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang 
    Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, diatur bahwa:
    a.  ayat (1), pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib:
        a.  Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat (2) kepada Wajib 
            Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi 
            yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
        b.  Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 beserta Lampiran 
            khusus kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan 
            diskonto obligasi yang tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya 
            di bursa efek;
        c.  Menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan 
            Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, 
            dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
        d.  Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
            dalam huruf a, b dan c ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 
            bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau Surat Pemberitahuan 
            Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26.

    b.  ayat (2), Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Formulir Lampiran 
        Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26, serta Formulir Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 tentang Perubahan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir 
        Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pemotongan 
    Pajak Penghasilan sehubungan pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara, dengan ini diberikan 
    penegasan bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Bank Indonesia dimaksud, 
    dengan ketentuan:
    a.  Daftar Rekap versi Bank Indonesia dimaksud hanya berfungsi sebagai lampiran/rincian dari 
        Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) yang tetap harus dibuat 
        akan tetapi secara kolektif;

    b.  Bukti Pemotongan kolektif dimaksud pada huruf a adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk 
        masing-masing bank per tanggal pembelian kembali. Apabila frekuensi tanggal pembelian 
        kembali dalam satu bulan takwim cukup banyak, dapat dibuat Bukti Pemotongan per bulan 
        takwim;

    c.  Apabila pada tanggal pembelian kembali juga dibayarkan bunga (terakhir), maka Daftar 
        Rekap harus ditambah dengan kolom "tingkat bunga/tahun" dan kolom "bunga" (terakhir) 
        yang dibayarkan;

    d.  Data/informasi tertentu pada Bukti Pemotongan kolektif, seperti : Nama Obligasi, Nomor seri, 
        Tingkat bunga/tahun, Tanggal jatuh tempo bunga terakhir, Tanggal perolehan, dan Tanggal 
        penjualan, tidak perlu diisi lagi, sedangkan untuk : Jumlah nilai nominal, Jumlah harga 
        perolehan bersih, Jumlah harga jual bersih, Diskonto, dan Bunga, diisi jumlah totalnya sesuai 
        Daftar Rekap. Adapun data/informasi lainnya pada Bukti Pemotongan tetap harus diisi dengan 
        lengkap sesuai petunjuk pengisian;

    e.  Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 
        ayat (2) tetap harus dibuat dan dilaporkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan, karena 
        SPT Masa tersebut hanya ada satu yang dibuat sebulan sekali atau pada bulan-bulan tertentu 
        dimana terjadi pemotongan pajak.

Demikian persetujuan yang dapat kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku, harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/525pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1