peraturan:sdp:525pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 525/PJ.31/2003 TENTANG PERMOHONAN PENYEDERHANAAN PELAPORAN (TATA CARA) PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara pada intinya dikemukakan kesulitan administratif yang akan dialami oleh Bank Indonesia selaku pemotong pajak yang ditunjuk oleh Pemerintah cq Menteri Keuangan dalam pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara, dan oleh karena itu Bank Indonesia mohon agar diizinkan untuk dapat melaksanakan tata cara pemotongan pajak khususnya pembuatan dokumen Bukti Pemotongan dan Laporan Pemotongan Pajak Penghasilan secara "REKAP" sebagaimana contoh terlampir dalam surat Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Nomor XXX tanggal 31 Juli 2003. 2. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, diatur bahwa: a. ayat (1), pemotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib: a. Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek; b. Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 beserta Lampiran khusus kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek; c. Menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); d. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26. b. ayat (2), Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Formulir Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26, serta Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan untuk kepentingan kelancaran pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan sehubungan pembelian kembali (buyback) Obligasi Negara, dengan ini diberikan penegasan bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui permohonan Bank Indonesia dimaksud, dengan ketentuan: a. Daftar Rekap versi Bank Indonesia dimaksud hanya berfungsi sebagai lampiran/rincian dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Final Pasal 4 ayat (2)) yang tetap harus dibuat akan tetapi secara kolektif; b. Bukti Pemotongan kolektif dimaksud pada huruf a adalah Bukti Pemotongan yang dibuat untuk masing-masing bank per tanggal pembelian kembali. Apabila frekuensi tanggal pembelian kembali dalam satu bulan takwim cukup banyak, dapat dibuat Bukti Pemotongan per bulan takwim; c. Apabila pada tanggal pembelian kembali juga dibayarkan bunga (terakhir), maka Daftar Rekap harus ditambah dengan kolom "tingkat bunga/tahun" dan kolom "bunga" (terakhir) yang dibayarkan; d. Data/informasi tertentu pada Bukti Pemotongan kolektif, seperti : Nama Obligasi, Nomor seri, Tingkat bunga/tahun, Tanggal jatuh tempo bunga terakhir, Tanggal perolehan, dan Tanggal penjualan, tidak perlu diisi lagi, sedangkan untuk : Jumlah nilai nominal, Jumlah harga perolehan bersih, Jumlah harga jual bersih, Diskonto, dan Bunga, diisi jumlah totalnya sesuai Daftar Rekap. Adapun data/informasi lainnya pada Bukti Pemotongan tetap harus diisi dengan lengkap sesuai petunjuk pengisian; e. Pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tetap harus dibuat dan dilaporkan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan, karena SPT Masa tersebut hanya ada satu yang dibuat sebulan sekali atau pada bulan-bulan tertentu dimana terjadi pemotongan pajak. Demikian persetujuan yang dapat kami berikan sesuai ketentuan yang berlaku, harap maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/525pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1