User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:524pj.3232005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             28 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 524/PJ.323/2005

                            TENTANG

          PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENAGIHAN REKENING AIR DAN CADANGAN DANA METER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan berkaitan dengan perlakuan perpajakan atas hal-hal 
    sebagai berikut :
    a.  Menurut Keputusan Dirjen Pajak Nomor 539/PJ/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas 
        penyerahan air bersih yang diserahkan oleh PDAM dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai, kaitannya dengan kegiatan tersebut bagaimana dengan jasa penagihan 
        apakah terkena Pajak Pertambahan Nilai mengingat jasa penagihan rekening listrik dan 
        telepon tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak Nomor 
        63/PJ.53/1995.
    b.  Menurut definisi Penerimaan Dana Meter dari pelanggan berdasarkan Keputusan Menteri 
        Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 dan definisi pendapatan berdasarkan PSAK, Saudara 
        berkesimpulan bahwa Cadangan Dana Meter merupakan kewajiban yang tidak memiliki 
        pengaruh pada nilai ekuitas dan tidak dimanfaatkan untuk perusahaan sendiri melainkan untuk 
        pelanggan. Dalam praktek pembukuan di PDAM Surabaya biaya penyusutan meter air 
        terpasang timbul dari alokasi biaya pemasangan jaringan baru karena meter air masih tetap 
        asset PDAM. Biaya pasang baru yang dibayar oleh pelanggan diakui sebagai pendapatan. 
        Untuk penerimaan cadangan dana meter dari pelanggan dicatat sebagai kewajiban, atas 
        pemeliharaan maupun penggantian meter air pada pelanggan lama dibukukan sebagai 
        pengurang cadangan dana meter. Berdasarkan uraian diatas Saudara berpendapat bahwa 
        cadangan dana meter bukan merupakan pendapatan.

2.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
        -   Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
            atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
            kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
            menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas 
            petunjuk dari pemesan.
        -   Pasal 1 angka 6 : Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 
            5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
        -   Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena 
            Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        -   Pasal 4A ayat (3) : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
            Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan jasa perbankan termasuk didalamnya, 
            sedangkan jasa penagihan, jasa pemasangan jaringan pelanggan baru serta jasa 
            pemeliharaan dan penggantian meter air tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan 
            Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 6 huruf n Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
        undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN, menyebutkan bahwa usaha bank adalah 
        melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan 
        dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur :
        -   Pasal 5 huruf d : Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            adalah Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
        -   Pasal 8 a Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak 
            opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi Jasa Perbankan sesuai 
            dengan ketentuan sebagaimana dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 
            sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa 
            penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan 
            untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak, serta anjak piutang.
            Sedangkan Jasa penagihan, jasa pemasangan jaringan pelanggan baru serta jasa 
            pemeliharaan dan penggantian meter air tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan 
            Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Ketentuan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud adalah berdasarkan 
    ketentuan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :
    -   Pasal 4 ayat (1) huruf i, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    -   Pasal 6 ayat (1) huruf b, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan 
        bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi penyusutan atas 
        pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk 
        memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
    -   Pasal 9 ayat (1) huruf c, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib 
        Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan adalah pembentukan 
        atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan 
        sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya 
        reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 
    1 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Berhubung jasa penagihan listrik, air dan telepon merupakan usaha bank yang tidak bisa 
        dilakukan oleh perusahaan lain selain bank, maka atas jasa penagihan yang dilakukan oleh 
        bank merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jasa yang diserahkan oleh PDAM berupa pemasangan jaringan air pelanggan baru dan jasa 
        pemeliharaan dan penggantian meter kepada pelanggan merupakan Jasa Kena Pajak sehingga 
        atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 hanya merupakan pedoman 
        akuntansi yang berlaku bagi PDAM, sementara kewajiban perpajakan PDAM selaku Wajib 
        Pajak tetap dan hanya tunduk pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    d.  Penerimaan Dana Meter yang diterima atau diperoleh PDAM termasuk penghasilan yang 
        dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf i UU PPh.
    e.  Pengeluaran PDAM dalam rangka memperoleh, memelihara, dan mengganti aktiva tetap 
        meter air dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
        -   Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, harus 
            dibebankan secara fiskal melalui penyusutan. Termasuk dalam pengeluaran ini adalah 
            biaya pemasangan meter air pertama kali serta penggantian meter air terpasang 
            (lama);
        -   Untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun, harus 
            dibebankan secara fiskal pada saat (tahun) terjadinya. Termasuk dalam pengeluaran 
            ini adalah biaya pemeliharaan meter air;
    f.  Pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak diperkenankan secara fiskal kecuali 
        piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk 
        usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan 
        dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/524pj.3232005.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1