User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:523pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    6 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 523/PJ.532/1998

                            TENTANG

          PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA III

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengimpor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN 
    US 5 SE dan Sea Water Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, 
    yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam 
    negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penjelasan bahwa atas impor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water 
    Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3 yang dilakukan oleh PT. XYZ, 
    PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/523pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1