peraturan:sdp:523pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 523/PJ.532/1998 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BAHAN BAKU PEMBANGUNAN KAPAL CARAKA III DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ mengimpor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal Caraka Jaya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor 1 (satu) unit Marine Type A/C DAIKIN US 5 SE dan Sea Water Coling untuk keperluan pembangunan 1 (satu) buah kapal XXX Tahap 3 yang dilakukan oleh PT. XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/523pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1