peraturan:sdp:523pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 523/PJ.341/2003 TENTANG PENJELASAN ATAS MASA BERLAKUNYA SURAT KETERANGAN DOMISILI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juni 2003 perihal seperti di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut disampaikan Surat Kepala KPP Kramatjati yang memuat hal-hal berikut: a. PT. ABC melakukan pembayaran deviden kepada pihak asing di Singapura pada bulan April 2002 dan memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura. b. Penerima deviden di Singapura menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) Nomor XXX yang diterbitkan oleh Competent Authority Singapura yang menyebutkan "On the basis of your confirmation that the control and management of your business for the whole of 2002 will be exercised in Singapore, it is confirmed that your company will be regarded as resident in Singapore for income tax purposes for the Year of Assessment 2003." c. Selanjutnya Kepala KPP Kramatjati meminta penegasan apakah SKD diatas untuk Tahun Pajak 2002 atau 2003. 2. Berdasarkan Surat dari Inland Revenue Authority Singapura Nomor XXX tanggal 10 Juli 2003 sebagai tanggapan atas surat kami Nomor S-439/PJ.341/2003, dinyatakan bahwa SKD Nomor XXX adalah sah dan berlaku untuk tahun pajak 2003 (fotokopi terlampir). Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/523pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1